Ambon, Tribun-Maluku.com : Berdasarkan Surat Keputusan (SK) empat Menteri yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal (22/12/ 2021) untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun 2022 harus 100 persen pada daerah-daerah yang sudah dalam level I dan II terhadap Covid 19.
Menanggapi SK bersama 4 Menteri ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan Kepada wartawan, selasa (4/01/2022) di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon katakan, sesui dengan SK 4 Menteri itu PTM sudah harus di lakukan.
” ini juga harus bijak, apapun yang nanti di lakukan di sekolah tentu diharapkan mempertimbangkan persetujuan orang tua murid ” Kata Hurasan.
Menurutnya, status Kota Ambon dan Maluku secara keseluruhan itu sudah bebas dari Covid 19, maka tentu semua aktivitas sekolah, kuliah harus dilakukan tatap muka.
Tentu dengan isu-isu terakhir ini adanya varian Omicron , menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku , ini juga menjadi perhatian tersendiri, yaitu tatap muka dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
“Saya kira pihak sekolah paling mengerti sekolah masing-masing, oleh karena itu komisi IV minta dinas meng-Atpokasi, untuk duduk bersama dengan semua Stakeholder kepentingan untuk memutus secara bersama.” ujar Hurasan.
selanjutnya kata Hurasan, jangan sampai pemberitaan-pemberitaan di luar membuat orang tua merasa takut.
Kalau sekolah menginstruksikan tatap muka, tapi orang tua tidak mau itu juga jadi masalah, oleh karena itu apapun yang di putuskan tentu harus mempertimbangkan dan sekaligus memperhatikan masukan dari orang tua murid.
“Kami juga mendapat informasi bahwa ada sebagian orang tua masih was-was dan masih mempertimbangkan anaknya dengan sistim daring , akibat dari pemberitaan dengan varian Omicron, sehingga mereka dengan setengah hati untuk meminta anaknya ke selolah,” Tutup Ruslan Hurasa yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dua periode ini.