Ambon, Tribun-Maluku.com : Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Maluku 2019 mencapai angka 68,22 dalam skala 0 sampai 100. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan angka IDI Maluku 2018 yang tercatat sebesar 75,51.
Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) adalah indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia. Tingkat capaiannya diukur berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan tiga aspek demokrasi, yaitu Kebebasan Sipil (Civil Liberty), Hak-hak Politik (Political Rights), dan Lembaga-Lembaga Demokrasi (Institution of Democracy).
Metodologi penghitungan IDI menggunakan empat sumber data yaitu : reviewsurat kabar lokal, review dokumen (Perda, Pergub, dll), Focus Group Discussion (FGD), dan wawancara mendalam.
Demikian siaran pers Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku yang disampikan oleh Kepala BPS Provinsi Maluku, Asep Riyadi, S.Si, M.M di Ambon, Senin (3/8/2020).
Menurut Riyadi, capaian kinerja demokrasi Provinsi Maluku masih berada pada kategori “sedang”. Klasifikasi tingkat demokrasi dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni “baik” (indeks > 80), “sedang” (indeks 60-80), dan “buruk” (indeks < 60).
Perubahan angka IDI Maluku dari 2018-2019 dipengaruhi oleh ketiga aspek demokrasi yakni ; Kebebasan Sipil yang naik 5,68 poin (dari 81.38 menjadi 87,06), Hak-hak Politik turun 17,24 poin (dari 72,86 menjadi 55,62), dan Lembaga Demokrasi turun 7,77 poin (dari 72,32 menjadi 64,55).
Pada IDI Maluku 2019, dari 28 indikator terdapat 16 indikator yang mencapai kinerja kategori “baik” (skor di atas 80) meliputi: a.Indikator 1, Ancaman/Penggunaan Kekerasan oleh Aparat Pemerintah yang Menghambat Kebebasan Berkumpul dan Berserikat, b.Indikator 2, Ancaman/Penggunaan Kekerasan oleh Masyarakat yang Menghambat Kebebasan Berkumpul dan Berserikat,
c.Indikator 5, Aturan Tertulis yang Membatasi Kebebasan Menjalankan Ibadah Agama, d.Indikator 6, Tindakan/Pernyataan Pejabat yang Membatasi Kebebasan Menjalankan Ibadah Agama, e.Indikator 7, Ancaman/Penggunaan Kekerasan dari Kelompok Masyarakat Terkait Ajaran Agama, f.Indikator 8, Aturan Tertulis yang Diskriminatif dalam Hal Gender, Etnis, atau Terhadap Kelompok Rentan lainnya,
g.Indikator 9, Tindakan/Pernyataan Pejabat yang Diskriminatif dalam Hal Gender, Etnis, atau terhadap kelompok rentan lainnya, h.Indikator 10, Ancaman/Penggunaan Kekerasan oleh Masyarakat Karena Alasan Gender, Etnis, atau Terhadap Kelompok Rentan lainnya,
i.Indikator 11, Hak Memilih atau Dipilih Terhambat, j.Indikator 12, Ketiadaan/Kekurangan Fasilitas Sehingga Penyandang Cacat tidak Dapat Menggunakan Hak Pilih, k. Indikator 19, Kecurangan dalam Penghitungan Suara, l.Indikator 20, Alokasi Anggaran Pendidikan dan Kesehatan,
m.Indikator 21, Perda yang Merupakan Inisiatif DPRD, n.Indikator 24, Persentase Perempuan Pengurus Partai Politik, o.Indikator 27, Keputusan Hakim yang Kontroversial, dan p.Indikator 28, Penghentian Penyidikan yang Kontroversial oleh Jaksa atau Polisi.
Dikatakan, meskipun demikian, masih terdapat juga kinerja indikator demokrasi yang berkategori “buruk” (skor di bawah 60) di tahun 2019. Indikator-indikator yang termasuk dalam kategori tersebut adalah: a.Indikator 3, Ancaman Kekerasanatau Penggunaan Kekerasan oleh Aparat Pemerintah yang Menghambat Kebebasan Berpendapat,
b.Indikator 4, Ancaman/Penggunaan Kekerasan oleh Masyarakat yang Menghambat Kebebasan Berpendapat, c.Indikator 16, Demonstrasi/Mogok yang Bersifat Kekerasan, d.Indikator 22, Rekomendasi DPRD kepada Eksekutif, e.Indikator 23, Kegiatan Kaderisasi yang Dilakukan Partai Politik Peserta Pemilu, dan f.Indikator 26, Upaya Penyediaan Informasi APBD oleh Pemerintah Daerah.
”Indikator-indikator tersebut di atas memerlukan perhatian khusus dari semua pihak agar nilainya dapat membaik,” ucapnya.
Terdapat tujuh provinsi yang berkategori “baik”. Posisi pertama ditempati oleh DKI Jakarta yang naik dari 85,08 pada 2018 menjadi 88,29 pada 2019. Enam provinsi lainnya adalah Kalimantan Utara naik dari 81,07 menjadi 83,45, Kepulauan Riau naik dari 79,19 menjadi 81,64, Bali turun dari 82,37 menjadi 81,38,
Kalimantan Tengah naik dari 71,27 menjadi 81,16, Nusa Tenggara Timur turun dari 82,32 menjadi 81,02, dan D.I. Yogyakarta turun dari 80,82 menjadi 80,67.
Sementara itu terdapat 26 provinsi berada dalam kategori “sedang”, dan terdapat satu provinsi yang termasuk dalam kategori “buruk”.
Dibandingkan tahun 2018, nilai IDI di 13 provinsi mengalami penurunan. Penurunan IDI terbesar terjadi di Sulawesi Tenggara yang turun 9,11 poin dari 74,32 pada 2018 menjadi 65,21 pada 2019.
Provinsi lainnya yang juga menurun cukup tajam adalah Maluku yang turun 7,29 poin dari 75,51 pada 2018 menjadi 68,22 pada 2019.
Dari seluruh provinsi yang mengalami peningkatan angka indeksnya, Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan peningkatan angka IDI yang tertinggi, yakni sebesar 9,89 poin, diikuti Bengkulu naik 8,08 poin dan Sulawesi Barat naik 5,96 poin