Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Kepulauan Tanimbar » Ini Kesaksian Ahli Termuat Dalam Kesimpulan Sidang Praperadilan PF

    Ini Kesaksian Ahli Termuat Dalam Kesimpulan Sidang Praperadilan PF

    Pewarta Thomas Buksalwembun27 Juli 2024
    WhatsApp Image 2024 07 26 at 17.08.41 cae82507 3 jpg

    Saumlaki, Tribun-Maluku.Com,- Sidang Praperadilan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Petrus Fatlolon, SH., MH (Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022) menghadirkan dua Ahli dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Saumlaki, (24-24/7/2024).

    Kedua Ahli tersebut yakni Dr. JOHN PASALBESSY, S.H., M.Hum yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universita Kristen Indonesia Maluku (UKIM) sejak tahun 2021-2023 dan dilanjutkan kembali hingga tahun 2027.

    Sebelum Tahun 2021, menjabat sebagai Wakil Direktur Pasca Sarjana pada Universitas Patimura Ambon. Sebagai dosen, konsentrasinya pada hukum pidana dan sejak 2009 telah banyak memberikan keterangan sebagai ahli pada sidang-sidang di Pengadilan Negeri.

    Ahli kedua Prof. Dr. Nirahua Salmon M. N. S.H., M.Hum, saat ini sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Patimura. Sebagai guru besar yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Nirahua adalah guru besar pada Ilmu Hukum, sehingga prinsip Ilmu Hukum secara umum baik itu Pidana, Perdata, Tata Negara, Administrasi maupun Internasional, segala prinsip-prinsip dan asas-asanya dikuasai beliau.

    Secara spesifik beliau ahli dalam bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Secara keseluruhan, Prof Nirahua telah menjadi ahli dalam persidangan sebanyak 276 kali. Untuk kasus korupsi sektar 100 perkara, untuk praperadilan 7 kali dan 2 kali di Pengadilan Negeri Saumlaki.

    Kesaksian Para Ahli

    Dr. JOHN PASALBESSY, S.H., M.Hum.

    • Ahli menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu menjadi Objek kajian Mahkamah Konstitusi No. 21/2014, karena penetapan tersangka itu harus diawali dengan proses-proses menemukan alat bukti. KUHAP telah menetapkan tentang bagaimana menemukan alat bukti yang dimulai dengan tahap Penyelidikan menemukan 2 alat bukti minimal untuk menentukan apakah tindak pidana yang dilaporkan layak untuk diperiksa, kalau ditemukan maka beralih menjadi tahapan penyidikan dan pada tahap penyidikan terjadi proses pro ajudikasi. Sehingga dalam sistem peradilan pidana, ada tahapan pra ajudikasi tentang bagaimana mencari kebenaran, baik pihak pemeriksa dan terperiksa, karena itu masing-masing punya pikiran mereka, argumentasi mereka, klarifikasi mereka sehingga menjadi bekal untuk mencari keadilan dari alat bukti yang ditemukan, keterangan saksi dari berbagai pihak, supaya penjatuhan pidana yang didakwa sesuai dengan apa yang menjadi persoalan.
    • Ahli menjelaskan bahwa syarat untuk orang ditetapkan menjadi Tersangka bersumber dari Hukum Acara Pidana, yang melakukan tindak pidana dan minimal 2 alat bukti. Ada istilah bukti permulaan, bukti yang cukup pada Pasal 14, 17 dan 21. Dalam Putusan MK No. 21/2014, bukti harus mengacu pada Pasal 184 KUHAP dari 5 alat bukti yang ditentukan, baik Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa. Untuk Penetapan Tersangka maka disebutkan dalam tindak pidana, harus dicari minimal 2 alat bukti. Untuk Tindak Pidana Korupsi ada pada menemukan atau melakukan audit terhadap kerugian negara, kerugian negara itu bersifat actual loss bukan total loss. Hal tersebut menjadi pintu masuk untuk digali lagi secara dalam apakah benar perhitungan tersebut sehingga pada proses pembuktian di pengadilan semuanya jadi terang benderang dan bisa dibuktikan dengan alat bukti yang lain.
    • Ahli menjelaskan bahwa Sprindik dan SPDP bagian dari administrasi peradilan, Sprindik adalah surat pemberitahuan secara internal yang berlaku di sebuah lembaga institusi atau penegak hukum, jadi atasan akan memberikan perintah kepada bawahan yang objeknya melakukan penyidikan. SPDP adalah surat pemberitahuan ketika menerima Sprindik, dilaporkan kepada pelapor, korban atau keluarga korban untuk memulai proses penyidikan.
    • Ahli menjelaskan bahwa suatu tindak pidana ada 3 sumber, dilaporkan, pengetahuan penyidik sendiri atau petunjuk atau sesuatu yang menjadi indikasi. Dari situ dilakukan penerangan perbuatan-perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana dapat dijadikan sebagai tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi.
    • Ahli menjelaskan bahwa Pasal 184 KUHAP, alat bukti petunjuk atau dimana hakim menerima keterangan dari pada pihak terdakwa atau saksi, bahwa ada seseorang terlibat. Ketika diketahui ada indikasi, bisa saja diberitahukan kepada Jaksa tapi itu bukan menjadi Penetapan Tersangka, itu baru Bukti Awal, karena hakim tidak punya kewenangan untuk menetapkan Tersangka. KUHAP punya design untuk menetapakan Tersangka dimulai Penyidikan dan 2 alat bukti. Harus dilakukan gelar perkara, apakah alat bukti yang ditemukan itu bisa dijadikan alat bukti yang sah sehingga bisa dijadikan alat bukti atau tidak. Petunjuk Hakim sekali lagi bukan merupakan untuk menetapkan Tersangka.
    • Ahli menjelaskan bahwa Penetapan Tersangka itu ditemukan dengan minimal 2 alat bukti, kalau soal berita itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tidak mungkin untuk menemukan alat bukti pada keterangan di media. Proses tentang benar tindak pidana dilakukan didukung dengan unsur terpenuhi baik secara objektif dan subjektif, hakim akan menilai apakah perbuatan penuntut umum sesuai dengan fakta-fakta terjadi atau fakta di persidangan terbuka.
    • Sehubungan dengan Bukti T-71 s.d. Bukti T-75, Ahli menjelaskan bahwa Sprindik merupakan Surat Perintah Penyidikan yang tidak langsung secara otomatis diikuti Subjek yang ditetapkan sebagai Tersangka. Menentukan Surat Penetapan Tersangka Harus melalui Penyidikan untuk mengumpuli alat bukti yang menguatkan tindak pidana untuk menemukan pelaku. Sehingga jika Sprindik itu keluar dan otomatis penetapan tersangka itu salah. Sprindik digunakan untuk dasar penetapan Tersangka.
    • Ahli menjelaskan bahwa bagaimana mungkin penetapan tersangka yang subjeknya berbeda dari 2 subjek yang disebutkan dari Surat Perintah Penyidikan tadi, dari Sprindik tanggal 4 Januari 2023 dan tanggal 30 Januari 2023 substansi pemeriksaan pasti berbeda dengan yang pemeriksaan PF. Tidak mungkin substansi sama karena subjek dan objek Sprindik tersebut jelas berbeda.
    • Ahli menjelaskan bahwa Penetapan Tersangka tidak sesuai dengan kedua Sprindik Sdr. Ruben dan Sdr. Petrus Masela, pasti berbeda dan sangat sangat tidak adil. Temuan Sdr. Petrus Fatlolon dan keduanya itu pasti berbeda, tidak bisa didasari dengan berkas-berkas yang sama.
    • Ahli menjelaskan bahwa bukti cukup diatur sebagaimana yang tercantum pada Pasal 184 KUHAP.
    • Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK No. 21/2014, SPDP itu wajib untuk diberikan kepada yang bersangkutan.
    • Ahli menjelaskan bahwa keterangan Terdakwa yang di persidangan tidak bisa dijadikan dasar untuk Penetapan Tersangka. Hal tersebut hanya sebagai rujukan bukan untuk menetapkan Tersangka.
    • Ahli menjelaskan bahwa Penetapan Tersangka yang setelahnya diikuti oleh pemeriksaan saksi merupakan hal yang tidak sesuai prosedural.
    • Ahli menjelaskan bahwa surat panggilan berdasarkan Sprindik yang sudah dikeluarkan dan bahkan sudah diputus di Pengadilan, tidak dapat dijadikan dasar untuk Surat Panggilan baru.

    Prof. Dr. Nirahua Salmon M. N. S.H., M.Hum.

    • Ahli menjelaskan bahwa tahapan formal tidak terpenuhi maka tindakan pemerintahan dalam bentuk penetapan tersangka bersama-sama dengan Sprindik adalah tidak sah, cacat yuridis, cacat prosedur dan dapat dibatalkan serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Penjelasan Prof. Dr. Nirahua Salmon M. N. S.H., M.Hum. selanjutnya akan dipublis para berita berikutnya)

    Berikut Point-point yang diajukan sebagai tuntutan PH Pemohon yang dirangkumkan dalam Kesimpulan

    Batalnya tindakan-tindakan termohon akibat penetapan tersangka tidak sah / batal demi hukum

    • Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P – 1 = T – 72) untuk PEMOHON adalah tidak sah / batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka segala tindakan dan rangkaian tindakan TERMOHON terhadap diri PEMOHON haruslah dihentikan.
    • Bahwa TERMOHON harus menghentikan seluruh tindakan TERMOHON yang didasari atas Penetapan Tersangka Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P – 1 = T – 72) yang meliputi Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P – 11 = T – 73) dan segala tindakan lainnya yang diterbitkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P – 1 = T – 72) dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024.

    Petitum Permohonan

    Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki melalui Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tindak Pidana Korupsi”) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 adalah tidak sah, cacat dan batal demi hukum.
    4. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024, Tanggal 19 Juni 2024 telah menetapkan PEMOHON (PETRUS FATLOLON) sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak pidana Korupsi perkara dugaan penyalahgunaan keuangan Negara dalam penggunaan anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
    5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan penyidikan, penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.
    6. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
    7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

    Sidang Praperadilan Petrus Fatlolon yang dilaksanakan Jumat, 26/7/2024 ini dengan agenda utama Pembacaan Kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Sidang ditunda oleh Hakim Tunggal Harya Siregar hingga Senin 29/7/2024 dengan agenda Putasan.

    Kesimpulan Praperadilan Petrus Fatlolon Sidang Praperadilan Petrus Fatlolon TANIMBAR
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaJAM WAS Kejagung Diminta Datang dan Audit Oknum Jaksa Bandel di Tanimbar
    Berita Selanjutnya Pentury Layak Duduki Kursi Anggota BPK RI

    Berita Terkait

    GridArt 20251116 122950890

    HOMS 2025 Resmi Ditutup, Semangat OMK Tanimbar Ditanamkan untuk Jadi Agen Perubahan

    IMG 20251116 112759

    MISA Penutupan HOMS, OMK Diingatkan Setia kepada Kristus di Tengah Godaan Duniawi

    IMG20251115124132

    HOMS 2025: Siapkan OMK Wujudkan Gereja Keuskupan Amboina yang Mandiri

    IMG 20251113 WA0023

    Salib Pemersatu, Semangat Kebangkitan OMK Tanimbar

    GridArt 20251108 211858206

    Tokoh Tanimbar Bela INPEX, Sebut Demo di Jakarta Keliru

    GridArt 20251108 005749097

    Lorulun Bangkit Jadi Desa Petani Modern Menuju Swasembada Pangan

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pansus DPRD Buru Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Dalam Paripurna LKPJ TA 2024

    Kantor Bupati Maluku Tengah Sepi, Aktifitas PNS Mandek

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.