Ambon, Tribun-Maluku.com : MENJADI wakil rakyat mestinya harus bersih dan bebas dari tipu muslihat, apalagi sampai memalsukan identitas. Apalagi sampai memakai gelar akademik yang tidak sesuai. Bisa saja dikenakan sangsi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Hal mana terjadi pada caleg Partai Golkar dari dapil VII MTB/MBD untuk DPRD Provinsi Maluku atas nama Dharma Oratmangun. Bagaimana tidak kepemilikan ijazah Dharma sangat diragukan keabsahannya.
Pasalnya, selama ini, anak dari Bupati MTB pertama itu selalu menggunakan titel Drs. dan MSi di belakangnya, namun ternyata berdasarkan data yang diperoleh dari sumber di KPU Maluku menyebutkan, dalam berkas pencalegan ijazah yang digunakannya adalah ijasah dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA)- YPIAMI Jakarta dengan gelar akademik S.Sos.
Menarinkya lagi Ijazah yang ditandatangani Drs, Mey Sugiyanto dalam kapasitasnya sebagai Puket 1 dan Drs K Atang Sugiyono MSI tertanggal 25 April 2002 itu sangat diragukan keabsahannya karena hanya dicap legalisir namun tidak dibubuhi tandatangan.
Padahal, sebelum tahun kelulusannya yaitu masa-masa ayahnya menjadi bupati, Dharma sudah menggunakan gelar Drs. dan belakangan baru ada penambahan MSi di belakangnya.
Informasi yang diterima wartawan keraguan tentang keabsahan ijazah milik Dharma ini sempat menjadi pergunjingan di KPU MTB saat pemilihan bupati tahun 2012 lalu di daerah itu. KPU MBD bahkan telah melakukan verifikasi dan klarifikasi, namun sayangnya karena satu dan dua hal, tim verifikasi yang ingin mengklarifikasi kebenaran ijazah ini tidak sampai di sekolah dimaksud kendati mereka sempat sampai ke Jakarta.
Giliran saat pileg ini, KPU Maluku terjebak karena meloloskan Dharma dengan ijazah yang diragukan keabsahannya dan tidak ada tanda tangan pengesahannya itu.
Karena kecolongan inilah, informasinya kemudian bocor, bahkan copian ijazah mantan kandidat bupati MBD tahun 2012 lalu itu beredar sampai ke tangan wartawan.
Dharma Oratmangun adalah caleg Partai Golkar dari Dapil VII MTB/MBD nomor urut satu untuk DPRD Provinsi Maluku. Pada pileg tanggal 9 April lalu, Dharma berhasil meraih perolehan suara yang siginifikan dibandingkan rekan-rekan sesama di Golkar sehingga dipastikan dia lolos untuk DPRD Provinsi Maluku.
Namun entah kenapa kali ini, Dharma menyertakan ijazah STIA-YPIAMI dengan gelar akademiknya S.Sos, padahal fakta membuktikan bahwa sebelumnya Dharma adalah caleg DPR RI yang lolos verifikasi KPU pusat.
Komisioner KPU Maluku, La Alwi yang hendak dikonfirmasi tentang keabsahan ijazah Dharma Oratmangun ini belum berhasil dihubungi. (tm/jm)