Lutfi Attamimi, BA |
AMBON Tribun-Maluku.com- Bangunan 12 lantai tepatnya di simpang 3 ruas jalan Kebun Cengkeh yang saat ini masih dalam proses penyelesaian pembangunan, dipertanyakan status IMBnya. Pasalnya, ada indikasi IMB yang dikantongi pemilik bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon tidak jelas keabsahan dan peruntukannya.
Untuk itu, IMB tersebut mesti di cabut dan proses pekerjaan bangunan setinggi 12 lantai lebih itu untuk sementara dihentikan.,”demikian ditegaskan oleh Lutfi Attamimi, BA Direktur Utama PT. Maluku Membangun kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (9/3/2017).
Menurutnya, surat keberatan terkait IMB bangunan tersebut sudah empat kali dilayangkan oleh pihaknya kepada Pemerintah Kota Ambon, namun sampai saat ini tak ada respon padahal persoalan ini sangat krusial.
Dikatakan, keberatan yang dilayangkan itu bukan tidak beralasan mengingat status lahan berdirinya bangunan inipun bermasalah sejak dulu.
Pemerintah Kota Ambon maupun Provinsi Maluku melalui Badan Pertanahan Kota Ambon dan Badan Pertanahan Provinsi, selama ini sudah menutup mata tehadap kepemilikan sah dari lahan yang sebenarnya merupakan tanah Eigendom Verponding.
Menurutnya, sudah sekian lama terjadi manipulasi serta mall administrasi yang dibuat oleh BPN Kota Ambon tentang status kepemilikan sah tanah Eigendom itu, dengan menerbitkan sejumlah sertifikat yang sebenarnya illegal.
Sebagai pemilik sah lahan itu, Attamimi menantang Pemkot Ambon maupun Pemprov Maluku untuk beradu bukti terkait status lahan dimaksud.
Dirinya menjelaskan perihal janji Sekot Ambon yang saat itu dijabat oleh A.G. Latuheru untuk membicarakan perihal status tanah Eigendom, namun hingga kini tak kunjung ditepati.
“Sekot pa Latuheru saat itu saya sudah katakan kalau tidak menindaklanjuti keabsahan status tanah Eigendom di Ambon, saya ancam akan segel Kantor Pemerintah Kota Ambon, dan pak Latuheru mengatakan loh kok bisa begitu ada bukti kuat tentang kepemilikan? Saya bilang ada pak, lalu saya kasi tunju foto asli dan saat itu pak Latuheru terdiam dan berjanji akan membentuk tim untuk memanggil saya guna membicarakan persoalan ini, tetapi sampai sekarang tak pernah dilakukan,”papar Attamimi.
Selain janji pihak Pemkot lanjut Attamimi, janji Mantan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu juga untuk menelaah status tanah Eigendom melalui Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku tak kunjung dilakukan.
Bangunan Lantai 12 Indikasi Status IMBnya Illegal |
“Ini membuktikan bahwa Pemerintah takut menyatakan kebenaran tentang keabsahan tanah Eigendom nomor 986, 987 dan 988 yang ada di Ambon,”tandas Lutfi.
Dirinya menuding Pemerintah sengaja memberikan pembiaran atas manipulasi hak-hak tanah Eigendom Verponding, dimana tanah-tanah tersebut diperjual belikan dengan kepemilikan yang tumpang tindih.
Sebagai ahli waris tiga potong tanah Eigendom di Ambon berdasarkan surat pernyataan hibah nomor 65/ NEF.Hbh/XI-2009, yang dikeluarkan Njimas Entjeh Foundation cq M. Fatkhi Esmar kepada PT. Maluku Membangun cq Lutfi Attamimi, dirinya meminta Pemkot Ambon untuk mencabut IMB bangunan 12 lantai yang kini sedang dalam proses pembangunan.
Attamimi juga meminta kepada Pemerintah Kota Ambon dan Pemprov Maluku untuk berani membuat tinjauan dan telaah atas kebenaran dan keabsahan pemilikan tiga bidang tanah Eigendom Verponding nomor 986, 987 dan 988.(TM05)