Drs. Abner Timisela, M.Si |
Pemerintah telah hadir dan menyatakan perang terhadap produsen, bandar dan pengedar narkotika bahkan telah mengeluarkan biaya triliunan rupiah untuk merehabilitasi para pecandu/penyalahguna narkotika, karena peredaran narkotika di Indonesia sudah sangat membahayakan dan memprihatinkan anak bangsa khususnya kalangan generasi muda. Dengan demikian sebagai warga negara kita berkewajiban bersama pemerintah untuk mensukseskan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan apabila mengetahui adanya kegiatan yang dicurigai terkait dengan penyalahgunaan, peredaran ataupun produksi narkotika agar segera melapor ke aparat penegak hukum dalam hal ini POLRI, BNN, serta aparat penegak hukum lainnya.
Menurut pandangan F. Ratzel suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup.
Secara geografis kepulauan Indonesia adalah jembatan lalu lintas angkutan manusia dan barang antara benua Asia dan Australia, Indonesia juga berada pada jalur lalu lintas samudera Hindia dan Pasifik yang ramai dilewati armada perdagangan internasional. Hal ini juga yang membuat Indonesia rawan penyelundupan narkotika internasional.
Secara demografis penduduk Indonesia merupakan penduduk yang menempati urutan ke 4 terpadat di dunia dengan jumlah penduduk mencapai 220 juta jiwa, 40 % diantaranya adalah generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, dengan demikian jadilah Indonesia potensi pasar narkoba yang menjanjikan keuntungan besar.
Disamping kondisi bangsa kita yang masih berjuang untuk pulih dari krisis multi dimensi, ditambah dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar yang kurang stabil, sedangkan bisnis narkoba menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Situasi seperti ini membuat posisi Indonesia rawan penyelundupan dan peredaran gelap narkoba.
Faktor modernisasi dan gaya hidup kosumtif, dimana kemajuan komunikasi, informasi dan globalisasi mendorong orang untuk memiliki gaya hidup modern merupakan faktor pemicu untuk menikmati hidup secara singkat dan sepuas-puasnya dengan memilih mengkonsumsi narkoba, apalagi narkoba telah menjadi suatu gaya hidup modern (life style), dimana orang bisa menggunakan jasa internet untuk memesan narkoba berbagai jenis dari para produsen, bandar serta pengedar narkotika dengan menggunakan istilah yang tidak mudah dimengerti oleh orang lain serta untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Oleh karena itu untuk memberantas pengedar gelap narkoba di Indonesia, bukan persoalan yang mudah namun butuh koordinasi lintas sektor serta dukungan masyarakat karena jaringan pengedar narkotika merupakan jaringan yang sangat rapih dan terkoordiner secara baik dalam mengendalikan dan mengedarkan barang yang menghasilkan zat yang mematikan ini dengan tidak berperikemanusiaan, tanpa memperdulikan serta memikirkan dampak buruk terhadap kesehatan tubuh, jiwa dan raga manusia yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba yang dapat menyebabkan berbagai penyakit berbahaya seperti penyakit HIV/AIDS, Hepatitis B dan C sampai gangguan kejiwaan.
Di Indonesia ada sekitar 1,2 juta orang yang telah mengalami kerusakan otak secara parmanen dan
tidak bisa dipulihkan lagi akibat pengaruh narkotika serta banyak sekali tindak kejahatan dan kekerasan akibat penyalahgunaan narkoba.
Dengan demikian kita perlu bertindak secara bijaksana untuk mengembangkan pola kehidupan yang baik dengan tidak menyalahgunakan narkoba karena penyalahgunaan narkoba tidak membawa manfaat yang baik bagi kehidupan umat manusia secara keseluruhan tetapi sebaliknya membawa kehancuran peradaban umat manusia secara keseluruhan tetapi sebaliknya membawa kehancuran peradaban umat manusia itu sendiri. Oleh karena itu jauhi narkoba untuk masa depan yang lebih baik.
Bagi pemakai atau pecandu narkoba mereka boleh kehilangan hari kemarin, maupun hari ini karena
berada dalam pilihan yang salah dengan menjadi pecandu atau penyalahgunaan narkoba, tetapi marilah kita menatap masa depan untuk membangun kehidupan yang lebih baik melalui program Rehabilitasi.(Oleh: Drs. Abner Timisela, M.Si, Penulis adalah Staf Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku).***