Ambon, Tribun Maluku: Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat melaksanakan pendampingan pemenuhan standar pelayanan publik kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pertemuan antara Ombudsman dengan Pemkab MBD tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Kantor Bupati MBD, Senin kemarin (26/06/2023).
Dalam kunjungannya, Johanes Widijantoro mengapreasiasi kegiatan rapat bersama antara Perwakilan OPD lingkup Pemerintah Maluku Barat Daya dan menekankan bahwa pelayanan publik merupakan komponen utama pada Negara.
Oleh karena itu, penyelenggara harus mempunyai tekad dan komitmen kuat untuk melayani masyarakat.
“Karena merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Jadi penyelenggara harus memiliki tekad dan komitmen yang kuat untuk melayani masyarakat,” kata Johanes.
Menurut Johanes Widijantoro, berdasarkan potret penilaian di Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Barat Daya masuk dalam kategori yang rendah terkait pelayanan public selama 2 tahun penilaian yakni tahun 2021 dan 2022.
Hal ini disebabkan oleh dimensi input dengan variabel kompetensi penyelenggara layanan yang masih perlu di tingkatkan, sarana dan prasarana dasar layanan tidak memadai, dokumen pendukung penyelenggaraan pelayanan yang sebagian tidak ada, kurangnya proses layanan secara elektronik dan publikasi website serta mengenai pengaduan belum seluruhnya dilaksanakan oleh OPD.
Melihat hal tersebut, Johanes memberikan beberapa catatan khusus untuk penyelenggara pelayanan publik lingkup Pemerintah Maluku Barat Daya terkait pengembangan kompetensi sumber daya manusia agar dapat mengikuti arus jaman.
“Kompetensi merupakan tantangan tetapi jangan sampai hal itu menjadi hambatan untuk penyelenggara karena dijaman digital kita bisa belajar melalui apapun dan kapanpun,” ungkapnya.
Selain itu, Johanes menghimbau agar seluruh dinas mempersiapkan sarana prasarana yang memadai dan didukung dengan SDM yang mumpuni, meningkatkan penggunaan sarana teknologi dan komunikasi dalam rangka mendukung birokrasi kelas dunia, terbuka dengan masyarakat untuk mengadu melalui berbagai kanal pengaduan yang aktif seperti melalui kanal-kanal media sosial, petugas yang sudah di bentuk secara resmi dan memiliki kompetensi yang mumpuni dengan harapan di masa depan, Kabupaten Maluku Barat Daya dapat menjadi kabupaten dengan penilaian pelayanan publik yang prima.
“Dengan harapan, Kabupaten Maluku Barat Daya dapat menjadi kabupaten dengan penilaian pelayanan publik terbaik yang bukan hanya berorientasi kepada nilai namun memang memenuhi standar untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Johanes Widijantoro mengingatkan agar pemerintah daerah lingkup Maluku Barat Daya memaksimalkan pelayanan berbasis teknologi dan berbenah untuk masuk dalam digitalisasi.
“Harapan Ombudsman RI, pelayanan yang jauh dapat lebih cepat melalui pelayanan berbasis teknologi agar menjadi maksimal, karena antara layanan dan pemenuhan kebutuhan harus dapat berjalan beriringan,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus Lekwardai Kilikily, Asisten Administrasi Umum Setda Maluku Barat Daya, Staf Ahli Bupati dan serta seluruh pimpinan OPD.
Sebelum menghadiri kegiatan tersebut, Johanes mengunjungi beberapa OPD yang dipersiapkan untuk di nilai yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Sementara kunjungan di Dinas Sosial di lakukan pada besok hari Selasa (27/06/2023).
Humas Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.