Piru, Tribun Maluku. Visi Misi yang di tawarkan dari pasangan berSama (Samson R. Atapary dan A. Rasyid Lisaholit) dalam membangun Kabupaten Saram Bagian Barat (SBB) ke depan. Ada 12, namun 3 menjadi program kebijakan dalam 100 hari kerja, jika menang dalam Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti.
Ada beberapa visi misi yang di tawarkan dari kita, karena ada berbagai evaluasi sepanjang ini dan dalam pandangan kebijakan beta (saya), jumlah dusun jauh lebih besar dari desa dan kalau kita bicara dalam konteks maju-maju susah, karena nomenklatur Pemerintah Pusat itu semua ada di Desa.
Makanya ada Program kebijakan yang dia stimulan untuk dilakukan supaya itu tidak menjadi gejolak,” kata Samson Atapary pada wartawan di Piru, Kamis (29/08/2024) setelah melakukan pendaftaran Calon Bupati Kabupaten SBB di KPUD setempat.
Untuk 100 hari pertama kata Atapary, berSama akan mengeluarkan kebijakan untuk menetapkan Negeri Adat, karena dengan menetapkan Negeri Adat secara hukum regulasi memberikan ruang untuk bisa menyelesaikan wilayah-wilayah ulayatnya.
Dijelaskan, apabila ada bersengketa antara Negeri maka kita akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang namanya pemetaan dan penyelesaian sengketa.
Di situ kita akan mengatur secara lengkap mekanisme pemetaan seperti apa kalau ada sengketa, tahapan-tahapan penyelesaian mulai dari mekanisme Adat, kalau tidak bisa di selesaikan Pemerintahan, maka otoritas Negara ambil alih agar supaya konflik antar Desa atau Negeri bisa terselesaikan.
“Kalau ini tidak bisa di selesaikan maka potensi konflik itu akan di tinggalkan pada anak cucu kita,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan kebijakan ini dilakukan otomatis dusun-dusun yang sudah memenuhi syarat, akan atur di Perda dan menaikkan statusnya bukan memekarkan.
“Jadi dusun kita naikkan status sesuai regulasi menjadi Desa Administratif,” janjinya.
Sehingga dalam konteks pemekaran, itu pemekaran Pemerintahannya tetapi ulayat menjadi tetap kewenangan menjadi kepemilikan dari Negeri induk, karena regulasi sudah di tetapkan hak kepemilikan dalam aspek hak ulayat atau petuanan.
Jika hal ini berjalan baik maka banyak hal yang bisa dilakukan seperti, investasi akan masuk dan tidak ada persoalan lagi karena investor sudah tau mana wilayah yang akan dia masuk, ini kepemilikan ada di Negeri mana. Sebelum investor ke Kabupaten SBB harus di selesaikan dengan Negeri dulu.
Termasuk tambang masuk, apapun yang masuk sepanjang Negeri menyetujui untuk investasi masuk di wilayah mereka kita sebagai Bupati harus membuka diri untuk apa yang menjadi kehendak Negeri.
Kalau Negeri terlibat untuk menentukan itu berarti investasi tidak bisa tunggal, dia punya kebijakan harus membuat perusahaan patungan antara milik investor dan milik Negeri, untuk mengelola apa yang menjadi milik sumber daya Negeri itu.
“Itulah kebijakan dasar yang akan di lakukan untuk kepentingan 5 tahun kepemimpinan ke depan,” ungkap Atapary.