Ambon, Tribun Maluku: Telur ikan terbangan mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi dimana pada saat musim yang banyak harganya bisa mencapai 400 sampai 500 ribu per kilogram setelah dikeringkan.
Namun pada saat musim susah harga telur ikan terbang bisa mencapai satu sampai dua juta rupiah per kilogram,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si di Ambon, Kamis (31/8/2023).
Menurut Dr. Erawan, nilai ekonomi dari telur ikan terbang cukup tinggi karena di luar negeri seperti di Eropa dan Hongkong, orang membuat Kaviar dengan bahan baku telur ikan terbang yang sudah dikeringkan.
Terkait maraknya pengambilan telur ikan terbang di perairan/laut Pulau Seira Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh nelayan-nelayan asal Sulawesi, Kepala DKP Maluku mengatakan, memang antara Provinsi Maluku dengan beberapa provinsi lainnya di Indonesia sudah ada kerja sama.
Yang sebelumnya diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden dan kerja sama itu antara lain dengan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Di dalam kerja sama itu sudah disepakati adanya beberapa hal antara lain beberapa kapal dari Sulawesi Selatan bisa beroperasi di Provinsi Maluku.
Dengan catatan mereka (Nelayan Sulsel-Red) harus mempunyai surat dari daerah asal, kemudian didaftarkan dan mengurus izin sementara di Provinsi Maluku.
Namun, dari hasil pengecekan di lapangan oleh Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan di Gugus 10 ditemukan bahwa, kebanyakan kapal-kapal nelayan yang beroperasi di laut Pulau Seira berasal dari Sulawesi Tenggara, bukan Sulawesi Selatan.
Sementara belum ada perjanjian antara Gubernur Maluku dengan Gubernur Selawesi Tenggara, sehingga bisa dikatakan itu ellegal.
Untuk itu, saat ini pihak Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan di Gugus 10, sudah berkoordinasi dengan Pemkab Kepulauan Tanimbar dan pihak Kepolisian dalam hal ini Satuan Polairut Polres KKT.
Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan banyak sekali kapal-kapal yang mempunyai izin tidak lengkap, bahkan ada yang sudah kadaluarsa.
Terkait hal itu, maka sikap DKP Maluku adalah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak stakeholder, langkah selanjutnya yang sudah diinisiasi oleh Polres KKT dan juga Cabang Dinas Perikanan adalah melakukan himbauan kepada nelayan-nelayan asal Sultra untuk segera meninggalkan lokasi.
“Kalau memang juga tidak bisa maka terpaksa kita menerapkan sangsi kepada mereka sesuai aturan hukum yang berlaku. Nanti kita lihat apa kesalahan mereka kalau tidak ada izin maka ditangkap dan disuruh untuk mengurus izin baru,” tegas Dr. Erawan.