Ambon, Tribun Maluku : Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, akhirnya Pemilik busur panah yang menewaskan Muhamad Jidan Ohorela alias Jipa saat terjadi bentrokan dua kelompok pemuda di nenegeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) beberapa waktu lalu terungkap.
Dalam rilisnya, Rabu (15/3/2023), PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Moyo Utomo menjelaskan, pelaku berinisial MUN ini diserahkan atas inisiatif keluarga setelah dilakukan dikoordinasi, dengan pihak kepolisian
Moyo menjelaskan, Setelah cukup bukti, upaya mengamankan tersangka dilakukan personil Polsek Salahutu dan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kendati demikian, Polisi lebih mengambil langkah persuasif berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka, MUN.
Hasilnya, MUN, pria berusia 29 tahun itu diserahkan pihak keluarga. ” Tersangka yang diduga memanah korban (Jipa-red) sudah diamankan. Tersangka di serahkan oleh keluarganya pada tanggal 8 Maret kemarin,” ujar Iptu Moyo Utomo, Rabu (15/3/2023).
Ia menambahkan, keberhasilan mengungkap pelaku ini berkat kesaksian para saksi yang diperiksa
Dari keterangan para saksi, mengaku mengetahui bahkan melihat tersangka MUN membawa bahkan melepaskan anak panah mengarah ke korban saat terjadi bentrokan dua kelompok Kampung Lama dan Kampung Baru, Negeri Tulehu, 26 Februari 2023 dini hari sekira pukul 03.00 WIT.
Moyo menegaskan, selain tersangka ada juga sejumlah barang bukti disita yakni, 1 (satu) buah anak panah wayer 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam dalam keadaan sobek, 1 (satu) buah baju switer warna loreng dalam keadaan sobek.
” Yang bersangkutan sudah resmi tersangka dan jebloskan ke dalam penjara. Dia (tersangka) dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” tutup Moyo..