Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Investasi Rp 5 Miliar, Janji Manis Istri Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Berakhir di Ditreskrimum

    Investasi Rp 5 Miliar, Janji Manis Istri Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Berakhir di Ditreskrimum

    Pewarta Marven Talla9 Juni 2025
    ilustrasi investasi bodong
    ilustrasi (foto :ai)

    Ambon, Tribun Maluku :  Niat ingin berinvestasi emas justru berujung dugaan penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

    Bismaryadi, seorang pengusaha asal Makassar, yang terjebak dalam transaksi emas kadar tinggi yang ternyata tak sesuai janji

    Dari keterangan Bsmaryadi, Pada 27 Maret 2025, Bismaryadi menerima telepon dari rekannya, Endang di Surabaya memberi kabar menggiurkan: ada 5 kilogram emas milik Hj. Hartini istri Oknum Anggota Brimob yang akan ditebus dari pegadaian.

    Kadar emasnya disebut 87%, kualitas yang jarang ditemukan di pasar bebas. Harga yang ditawarkan pun dianggap bersaing, Rp 1.420.000 per gram.

    “Saya langsung tertarik. Ini peluang bagus untuk investasi,” ujar Bismaryadi dalam keterangannya.

    Untuk memastikan transaksi berjalan lancar, Bismaryadi mengajak rekannya Rezky Sulaiman untuk ikut serta sebagai mitra pembeli.

    Pada 1 Juni 2025, Bismaryadi terbang ke Ambon. Setelah bertemu langsung dengan Hj. Hartini, ia memutuskan menebus 3 kilogram emas.

    Ia lalu menginstruksikan Rezky Sulaiman untuk mentransfer dana sebesar Rp 5 miliar ke rekening Hj. Hartini.

    Transfer dilakukan dalam tiga tahap, semuanya pada 3 Juni 2025, sebesar Rp 1,9 miliar, Rp 1,1 miliar, Rp 2 miliar

    Tak lama setelah dana diterima, Hj. Hartini menarik uang tunai sebesar Rp 2 miliar dan mengajak Bismaryadi ke pegadaian untuk menebus emas tersebut.

    Setelah emas ditebus, dilakukan uji kadar di rumah Hj. Hartini disaksikan saksi bernama Kadir. Dari empat batang emas seberat total 1.092,2 gram, kadar yang terukur sangat mengejutkan masing masing berkadar 73,82%, 73,00%, 77,25% dan 72,68%

    Rata-rata jauh di bawah janji awal 87%. Bismaryadi merasa tertipu, namun demi menghindari konflik, ia tetap menyetujui pembelian dengan harga baru: Rp 1.173.808/gram, total Rp 1.282.033.500, Artinya, sisa dana sebesar Rp 3.717.966.500 wajib dikembalikan oleh Hj. Hartini.

    “Kami sepakat, uang sisa akan ditransfer besok. Tapi kenyataannya, nihil,” ungkap Bismaryadi kecewa.

    Ia menjelaskan, pada tanggal 4 Juni 2025 berlalu tanpa ada transfer dari Hj. Hartini dan pada 5 Juni, korban kembali mendesak. Bersama-sama mereka pergi ke bank, namun pengembalian dana kembali ditunda. Hj. Hartini beralasan limit transfer dan saldo tidak cukup.

    Di malam hari, Bismaryadi kembali mendatangi rumah terlapor. Hj. Hartini hanya mentransfer Rp 150 juta dan menunjukkan saldo bank yang disebut terbatas, tapi tak lama kemudian, ia memperlihatkan saldo rekening BCA-nya sebesar Rp 3,5 miliar.

    “Uangnya ada, tapi alasan terus. Limit lah, sistem offline lah. Saya mulai curiga,” kata Bismaryadi.

    Akhirnya, keduanya menuju Ditreskrimum Polda Maluku untuk mediasi, namun upaya damai buntu.

    Terlapor bersikeras emas seharusnya tetap dihitung berdasarkan kadar 87%, bukan kadar aktual tetapi Korban menolak.

    Usai mediasi, Hj. Hartini mentransfer tambahan Rp 50 juta dan Rp 150 juta, serta menarik tunai Rp 15 juta.

    Total pengembalian hanya Rp 215 juta, masih jauh dari sisa uang yang harus dikembalikan.

    Pada 6 Juni 2025, Bismaryadi kembali mendatangi rumah Hj. Hartini untuk meminta kejelasan. Bukannya mendapat jawaban, ia justru diusir oleh terlapor.

    Tak lagi melihat itikad baik, Bismaryadi resmi melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Maluku. Ia berharap hukum bisa memberikan keadilan dan kepastian atas dana yang hilang.

    “Saya hanya ingin hak saya kembali. Ini bukan jumlah kecil,” tutupnya.

    CATATAN REDAKSI:
    1 Update : Kuasa Hukum Hj Hartini Ultimatum 2X24 Jam Kembalikan Uang, Hattu Ancam Tempuh Jalur Hukum

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaLendy Sapulette Nahkodai Pemuda Beilohy Kota Ambon
    Berita Selanjutnya Polemik Mata Rumah Parentah: Anak Adat Asli Hative Besar Akan Gelar Aksi

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Banyak Perda Di Maluku Tidak Bisa Diakses

    Berkas Kapal Ikan Ilegal Diteliti JPU

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.