Kuasa hukum pasangan Jack – Adam, Helmy Sulilatu,SH, di Ambon, Rabu, mengatakan, Jack – Adam menungu keputusan banding yang diajukan KPU Maluku terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada 5 Juni 2013.
Majelis hakim PTUN Ambon diketuai Hellen Labobar,SH, mengabulkan gugatan terdaftar di kepaniteraan PTUN setempat No.05/G/2013/PTUN ABN tertanggal 30 April 2013 terkait tahapan Pilkada Maluku dari jalur independen.
Pengabulan gugatan tersebut tidak menunda pelaksanaan pemilihan Gubernur – Wagub Maluku periode 2013 – 2018 yang diselenggarakan 11 Juni 2013.
“Kami mengecek putusan banding di PTUN Ambon ternyata belum ada,” ujar Helmy.
Dia tidak bisa memastikan kapan majelis hakim PT TUN Makassar memutuskan pengajuan banding dari KPU Maluku itu karena sesuai ketentuan tidak ada lagi persidangan.
“Biasanya kasus tersebut masuk katagori dipercepat penanganannya. Namun, sudah lebih dari dua bulan belum ada keputusan sehingga ditanyakan Jack – Adam,” tegas Helmy.
Pasangan Jack – Adam berdasarkan putusan majelis hakim PTUN Ambon juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara teregistrasi dengan No. 93/PHPU.D – VII/2013.
Majelis hakim MK saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 menolak gugatan pasangan dari jalur independen yang digugurkan KPU Maluku itu dengan inti jawaban tidak terbukti penyelenggara pilkada menghalangi proses verifikasi dukungan pasangan tersebut.
Begitu pun, pasangan Jack – Adam terbukti tidak memenuhi persyaratan dukungan bakal calon independen sesuai ketentuan perundang – undangan.
Sebelumnya KPU Maluku selaku tergugat berdasarkan keputusan Majelis Hakim PTUN Ambon harus menyatakan batal atau tidak sah keputusan TUN yang diterbitkan berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU – PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur – Wagub Maluku tahun 2013.
Mewajibkan tergugat mencabut keputusan UN yang diterbitkan tergugat berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU – PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur – Wagub Maluku tahun 2013.
KPU Maluku juga diwajibkan menerbitkan SK yang baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur – Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan para penggugat sebagai pasangan calon Gubernur – Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.
Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan. (antara)