Dobo, Tribun-Maluku.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru kembali menetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2017.
“ER alias K ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-339/0.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023,” ucap Kasi Intelijen Romi Prasetio Niti Samito, SH dalam pres release yang didampingi Kasi Pidsus, Fauzan. Arif Nasution, SH bersama staf, Rabu (16/8) di kantor Kejari Kepulauan Aru.
Dijelaskan, dalam perkara ini Tersangka ER Alias K merupakan Penyedia selaku Kuasa Direktur PT Era Bangun Sarana berdasarkan Akta Notaris Kuasa Direksi PT ERA BANGUN SARANA nomor 41 tanggal 25 Januari 2017.
“Dari hasil penyidikan serta ekspose gelar perkara pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru menemukan dua (2) alat bukti yang cukup, dan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ER alias K yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.847.719.038,98 dari total anggaran Rp. 18.125.300.000,” ungkap Romi.
Disamping itu, fakta hukum yang ditemukan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017 tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.
” Yang mana saat ini rumah sakit tersebut tidak selesai pengerjaannya dan belum bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Romi.
Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lanjutnya, akan di dalami dan kembangkan dan saat ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedang menjalani pemidanaan perkara Tipikor (perkara lainnya).
“Penyidik juga akan mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Rumah Sakit tersebut,” bebernya.
Perbuatan Tersangka ER Alias K selaku Penyedia disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT399/9.1.15/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, Tersangka ER Alias K pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Aru selama 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Aru,” pungkas Romi.
Pada kasus tersebut, penyidik juga telah lakukan penyitaan aset berupa satu unit mobil Suzuki APV jenis pick up warna putih dengan Nopol DE 3099 F yang nantinya dikuatkan dengan surat dari Pengadilan Negeri Dobo.
“Penetapan tersangka ER merupakan kado di HUT Kemerdekaan RI ke-78 dan tidak menutup kemungkinan akan kita lacak dan sita aset lainnya berdasarkan surat dikeluarkan PN Dobo demi pengembalian kerugian negara,” terang Kasi Intelijen menegaskan.