Ambon, Tribun-Maluku.com : Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah telah mengajukan surat pernyataan dan memori kasasi terhadap vonis bebas Nurhayati Hasim Noor ke panitera pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Ambon.
“Surat pernyataan kasasi bersama memorinya sudah kami masukkan ke pengadilan tipikor agar prosesnya bisa diteruskan ke Mahkamah Agung,” kata Kasie Pidsus Kejari Masohi, Wellem Mairuhu, di Ambon, Selasa (2/6).
Upaya kasasi ke MA ini dilakukan jaksa terkait dibebaskannya Nurhayati dari segala tuntutan jaksa oleh majelis hakim pengadilan tipikor Ambon atas kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan 500 ekor sapi di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Proyek tersebut digulirkan pada tahun anggaran 2011 senilai Rp2,248 miliar dimana Nurhayati diangkat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Sesuai mekanismenya, kata Wellem, memori kasasi ini akan diberikan panitera kepada penasihat hukum terdakwa untuk disusun kontra memori kasasi.
“Kami akan menyiapkan respons balik atas kontra memori penasihat hukum untuk diberikan ke panitera, baru pengadilan tipikor akan mengirimkan seluruh berkasnya ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
JPU meminta majelis hakim tipikor memvonis terdakwa selama empat tahun penjara serta membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.
Namun majelis hakim diketuai Hengky Hendrajaya pada Rabu, (20/5) membebaskan Nurhayati dari segala dakwaan jaksa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek dimaksud.
Berdasarkan fakta persidangan, para saksi mengakui telah menerima penyaluran bantuan ternak sapi sebanyak 500 ekor yang disalurkan secara bertahap kepada sepuluh kelompok tani, dimana tahap pertama sebanyak 411 ekor dan tahap kedua 89 ekor yang mati akibat kondisi alam yang buruk serta penyakit juga telah digantikan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan unsur pemalsuan administrasi penerimaan sapi oleh kelompok tani juga tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa sebab perubahan penyaluran ternak di masyarakat dilakukan atas kesepakatan kepala desa dengan ketua kelompok tani.
Banyak masyarakat yang menuntut agar diberikan jatah sapi sehingga kepala desa dan ketua kelompok tani mengambil kebijakan membagi-bagikannya secara merata kepada seluruh warga desa.
Warga desa yang menerima bantuan ini kemudian menyuruh istri atau anaknya menandatangani berita acara penerimaan sapi, sedangkan perbuatan ini tidak diketahui oleh terdakwa. (ant/tm)