Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Jaksa Benarkan Penadah Terigu Curian Jadi Tersangka

    Jaksa Benarkan Penadah Terigu Curian Jadi Tersangka

    Pewarta Tribun Maluku13 Oktober 2016
    Jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku, Evi Hattu dan Senia membenarkan dua oknum penadah tepung terigu milik Firma Bandil yang dicuri terdakwa, Abri Roha di pelabuhan Yos Sudarso Ambon akan dijadikan sebagai tersangka.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku, Evi Hattu dan Senia membenarkan dua oknum penadah tepung terigu milik Firma Bandil yang dicuri terdakwa, Abri Roha di pelabuhan Yos Sudarso Ambon akan dijadikan sebagai tersangka.

    “Pemilik toko penjual bahan pokok di kompleks Pasar Lama Ambon, La Fery Asrul bersama pemilik swalayan Citra, Ny. Tan Meidy Wijaya alias Ci Mey sekarang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Abri Roha, tetapi berkas mereka juga sementara diproses,” kata JPU di Ambon, Kamis (13/10).

    Penjelasan JPU disampaikan atas pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, diketuai Suwono dan didampingi Mathius serta Philip Panggalila terhadap status kedua penadah tersebut.

    Dalam persidangan itu, majelis hakim juga memeriksa satu saksi lainnya, Junaedi Saleh yang disuruh saksi La Fery mencari pasaran untuk menjual tepung terigu yang dibeli dengan harga miring dari terdakwa Abri Roha.

    Untuk jasa pencarian calon pembeli terigu curian, saksi La Fery menjanjikan keuntungan Rp2.000/karung tepung terigu merek Kompas kepada saksi Junaedi.

    Baik saksi La Fery maupun Ci Mey dalam keterangan di persidangan mengakui kalau terdakwa menawarkan tepung terigu tersebut dengan harga miring karena alasannya kapal pengangkut dari Makassar (Sulsel) mengalami kerusakan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

    Sehingga mereka beralasan tidak mengetahui kalau terigu tersebut sebenarnya milik Fa. Bandil yang dicuri karena terdakwa Abri Roha adalah pekerja pelabuhan yang memiliki akses untuk membuka kontainer dan mengeluarkan barang.

    Cara mengeluarkan tepung terigu dari kontainer juga dilakukan secara bertahap, di mana pembongkaran pertama sekitar 200 sak ukuran 25 Kg dan berlanjut hingga total barang yang diambil sebanyak 23 kontainer dan merugikan pemilik barang sebesar Rp4 miliar.

    Saki La Fery dalam persidangan mengaku membeli tepung terigu dari terdakwa seharga Rp142.000/sak untuk barang sebanyak dua ton dan kembali menjualnya sehingga meraih keuntungan Rp109 juta lebih. Namun, Rp55 juta telah dikembalikan ke penyidik saat diperiksa sebagai saksi.

    Sama halnya dengan saksi Ci Mey yang membeli tepung terigu dengan harga Rp142.000/sak sebanyak satu ton lebih dan dijual kembali lalu mendapat keuntungan, tetapi uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik.

    Ketika kasus ini mulai terungkap, terdakwa Abri Roha yang sudah diringkus pihak Polda Maluku sempat melarikan diri ke Makassar selama tiga tahun, sedangkan saudaranya Achmad Roha telah dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim PN Ambon pada 2015.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaKapolres MTB: Anggaran Pengamanan Pilkada Belum Jelas
    Berita Selanjutnya Pemprov Maluku Siapkan Bonus Atlet PON

    Berita Terkait

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    danramil 1

    Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Oknum Danramil Nusaniwe Arogan Bongkar Plang Kepemilikan di OSM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, ASDP Cabang Ambon Tambah Armada Fery

    Stok Elpiji Di Maluku Hingga Januari

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.