Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Jaksa Dan Pegawai Kemenhub Dilaporkan Ke Kejagung

    Jaksa Dan Pegawai Kemenhub Dilaporkan Ke Kejagung

    Pewarta Tribun Maluku13 Juli 2016
    Penasihat hukum Direktris PT. Parama Adhyka Raya, Yustin Tuny melaporkan dua orang jaksa serta empat pegawai negeri sipil di lingkup Kementerian Perhubungan ke Kejaksaan Agung karena dugaan praktek ketidakadilan dalam penetapan tersangka.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Penasihat hukum Direktris PT. Parama Adhyka Raya, Yustin Tuny melaporkan dua orang jaksa serta empat pegawai negeri sipil di lingkup Kementerian Perhubungan ke Kejaksaan Agung karena dugaan praktek ketidakadilan dalam penetapan tersangka.

    “Laporan resmi ke Kejaksaan Agung itu nomor 037/LO-AH/LP/VII/2016 yang memuat berbagai fakta hukum serta meminta Kejagung memeriksa dua jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah,” kata Yustin di Ambon, Rabu (13/7).

    Dua jaksa penyidik yang dilaporkan adalah Jafet Ohelo, SH dan Berthy Tanate, SH.

    Sedangkan pegawai Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub yang dilaporkan adalah Petrus Marina selaku pelaksana pekerjaan di lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Baltasar Latupeirissa, bendahara proyeknya Rusmin Djalal, dan Norberta Rerebulan selaku ketua unit layanan pengadaan barang dan jasa.

    Menurut Yustin, pihak yang ikut dilaporkan ke Kejagung adalah Weimon Rikumahu selaku pekerja lapangan bersama Sutoyo yang menjadi konsultan pengawas pekerjaan di lapangan.

    Sejumlah fakta hukum yang disampaikan dalam laporan tersebut antara lain tidak adanya audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, melainkan jaksa penyidik hanya melakukan penghitungan sendiri.

    Termasuk berbagai dokumen berupa berita acara pekerjaan maupun pencairan anggaran yang ditandatangani pegawai Kemenhub masing-masing Petrus Marina, Baltasar Latupeirissa, Rusman Djalal, serta Norberta Rerebulan yang tidak dijadikan sebagai tersangka.

    “Kami merasa ada keganjilan dalam proses hukum kasus pembangunan pemenuhan standar runway strip Bandara Banda Naira tahun 2014 karena mereka hanya diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

    Ironisnya lagi, jaksa penyidik saat itu tidak menetapkan Welmon Rikumahu sebagai tersangka. Padahal dialah yang menggunakan uang proyek senilai Rp370 juta untuk kepentingan pribadi Kemudian Sutoyo yang menjadi konsultan pengawas tidak pernah hadir di lapangan dan hanya membuat laporan berita acara pekerjaan telah rampung 100 persen.

    Kenyataannya belum selesai dikerjakan, namun yang bersangkutan hanya ditetapkan jaksa sebagai saksi.

    Untuk diketahui, dalam tahun anggaran 2014 lalu Satker Bandara Banda Neira mendapatkan alokasi dana dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub senilai Rp2,94 miliar.

    Anggaran tersebut untuk mendanai paket pekerjaan pemenuhan standar runway strip Bandara Banda Neira.

    “Setelah diketahui bermasalah, jaksa akhirnya menetapkan Marthen Pilipus Parinusa selaku pelaksana proyek bersama klien Sijane Nanlohy selaku Direktris PT Parama Adhyka Raya,” tandas Yustin.

    Karena Marthen menggunakan bendera perusahaan Sijane, maka berbagai dokumen penting, terutama menyangkut pencairan anggaran harus ditandatangani Sijane dan keduanya telah divonis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon selama empat tahun penjara.

    Marthen Parinusa divonis empat tahun penjara membayar denda serta uang pengganti senilai Rp991 juta, sedangkan Sijane tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti.

    “Kami saat ini masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Yustin.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaASN Belum Masuk Kantor Dikenakan Pemotongan TKD
    Berita Selanjutnya Mangente Manajemen Gelar Konser AuTiAle Hatuhaha

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    MUI Maluku Larang Konvoi Malam Takbiran

    Seram Bagian Timur Butuh Kantor Kejaksaan

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.