Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Jaksa Serahkan Perkara Korupsi DKP Ke Pengadilan

    Jaksa Serahkan Perkara Korupsi DKP Ke Pengadilan

    Pewarta Tribun Maluku17 Februari 2015

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan mobil operasional penyuluh lapangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon 2013 telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

    “Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan BAP dengan tersangka Heidy Nikijuluw selaku PPTK dalam proyek tersebut,” kata panitera muda Pengadilan Tipikor setempat, Jerry Sahusilawane di Ambon, Selasa (17/2).

    Selanjutnya Pengadilan Tipikor akan membentuk majelis hakim dan menentukan jadwal tertentu untuk mengadili perkara tersebut.

    Penyerahan berkas perkara ini dilakukan JPU Kejati Maluku setelah dinyatakan lengkap.

    Jaksa penuntut umum menjerat Heidy Nikijuluw dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 selaku dakwaan primer.

    Pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek pengadaan mobil penyuluh lapangan DKP Kota Ambon ini juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

    Seperti diketahui, DKP Kota Ambon pada tahun anggaran 2013 lalu mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp429,8 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan mobil penyuluh lapangan.

    Ternyata hingga akhir tahun 2013 pengadaan mobil tersebut tidak terealisasi, padahal seluruh anggarannya telah dicairkan 100 persen dan baru didatangkan pada tahun 2014 namun tidak dilengkapi berbagai peralatan yang ada dalam kontrak.

    Proses pencairan anggaran ini juga berjalan mulus setelah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, Fernanda (ant/tm)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaMoU antara Pemprov dan Pangdam Dukung Pertanian di Maluku
    Berita Selanjutnya Dalam Waktu Dekat BKD Kota Tual Umumkan Hasil Tes CPNS

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    CU AHA Memberikan Manfaat Bagi Perkembangan Ekonomi di Malra

    Soal Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan, Pemkot Tual Lakukan Ini

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.