Ambon, Tribun-Maluku.com : Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan mobil operasional penyuluh lapangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon 2013 telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
“Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan BAP dengan tersangka Heidy Nikijuluw selaku PPTK dalam proyek tersebut,” kata panitera muda Pengadilan Tipikor setempat, Jerry Sahusilawane di Ambon, Selasa (17/2).
Selanjutnya Pengadilan Tipikor akan membentuk majelis hakim dan menentukan jadwal tertentu untuk mengadili perkara tersebut.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan JPU Kejati Maluku setelah dinyatakan lengkap.
Jaksa penuntut umum menjerat Heidy Nikijuluw dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 selaku dakwaan primer.
Pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek pengadaan mobil penyuluh lapangan DKP Kota Ambon ini juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Seperti diketahui, DKP Kota Ambon pada tahun anggaran 2013 lalu mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp429,8 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan mobil penyuluh lapangan.
Ternyata hingga akhir tahun 2013 pengadaan mobil tersebut tidak terealisasi, padahal seluruh anggarannya telah dicairkan 100 persen dan baru didatangkan pada tahun 2014 namun tidak dilengkapi berbagai peralatan yang ada dalam kontrak.
Proses pencairan anggaran ini juga berjalan mulus setelah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, Fernanda (ant/tm)





