Namlea, Tribun Maluku. Com
Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 27 November tahun 2024, warga transmigran asal pulau Jawa yang tinggal di desa Waelo Wasgoret (Unit S), Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, diteror oleh pendukung salah satu calon Bupati.
Teror tersebut dilakukan sejumlah oknum masyarakat adat dengan cara memasang sasi adat dengan tulisan “Dilarang Gembala di Areal Adat Tanpa Izin Kepala Soa Purusi Baman Rei”, “Perhatian, Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun di Areal Ini Tanpa Izin Kepala Adat dan Kepala Soa Basalale”. Tujuannya agar warga tidak boleh beraktivitas dan mengembalakan ternak di wilayah yang diklaim sebagai lahan adat.
Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukijang, SH, S.IK, MM, ketika dikonfirmasi terkait teror tersebut mengatakan akan memproses secara hukum kalau terbukti bersalah.
Kapolres menjelaskan, setelah kejadian tersebut, Kapolsek Waipo langsung memanggil kepala soa. “Semalam Kapolsek Waiapo sudah panggil kepala soa”, kata Kapolres lewat pesan singkat WhatsApp.
Kata Kapolres, awal mendapat informasi langsung mengambil langkah, “dari tanggal 20 kemarin awal dapat info ini, beta sudah lakukan langkah-langkah pencegahan antisipasi gangguan Kamtibmas dengan melakukan patroli-patroli pada daerah rawan intimidasi warga Waiapo”, ucap Kapolres
Senada dengan hal tersebut, calon Bupati Ikram Umasugi, menilai cara kekerasan yang dipakai untuk merebut kekuasan seperti itu sangatlah tidak terpuji.
Kata Ikram, jangan menggunakan kekerasan dan teror untuk merebut kekuasaan. Belum jadi pemimpin saja sudah begitu, ini cara-cara yang tidak baik karena akan merusak tatanan demokrasi dan budaya kai wait sebagai orang Buru.