Ambon,Tribun Maluku. Klub sepak bola Jong Ambon FC resmi menggugat Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembatalan sepihak keikutsertaan mereka dalam kompetisi Liga 4 Maluku 2024-2025.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2,26 miliar.
Sidang perdana kasus ini digelar pada Senin (11/3/2025), namun pihak Asprov PSSI Maluku selaku tergugat tidak hadir. Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa (18/3/2025) mendatang.
Kuasa hukum Jong Ambon FC, Rudy Wakano, dalam keterangan lewat pesan WhatsApp pada Tribun Maluku.com di Ambon, pada Jumat (14/3/2025), menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil, akibat keputusan Asprov yang mendadak membatalkan keikutsertaan klub di Liga 4.
Pembatalan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Sekretaris Asprov PSSI Maluku, Martinus Manuputty.
“Klub telah mempersiapkan diri selama lima bulan dan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 10 juta. Namun secara tiba-tiba dinyatakan tidak boleh ikut kompetisi tanpa alasan yang jelas,” kata Wakano.
Keputusan itu kemudian ditegaskan kembali oleh Ketua Asprov PSSI Maluku, Sofyan Chang Lestaluhu, saat dikonfirmasi oleh pemilik Jong Ambon FC, Rhony Sapulette.
Menurut Sapulette, tindakan sepihak Asprov sangat merugikan klub yang selama ini aktif membina pemain muda di Maluku. Ia menilai keputusan tersebut menghambat perkembangan sepak bola lokal dan merusak masa depan para pemain muda.
“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal masa depan anak-anak Maluku yang punya mimpi besar di sepak bola,” ujar Sapulette.
Jong Ambon FC dikenal sebagai salah satu klub berprestasi di Maluku. Mereka pernah menjuarai Piala Suratin dan Piala Wali Kota Ambon pada tahun 2021, serta mewakili Maluku di kompetisi nasional U-17 di Malang, Jawa Timur. Pada musim 2021-2022, klub ini juga berpartisipasi di Liga 3 dan kompetisi U-17.
Sapulette menyesalkan sikap Asprov yang menurutnya tidak memberikan dukungan nyata bagi klub-klub yang telah berkontribusi dalam pembinaan sepak bola daerah.
Dia berharap, gugatan ini menjadi momentum pembenahan tata kelola sepak bola di Maluku agar lebih adil dan profesional.
“Asprov hanya hadir saat kompetisi, tapi tidak memberi kontribusi nyata. Bahkan bola pun tidak diberikan setelah klub jadi juara. Kami berharap ada kejelasan hukum agar kejadian ini tak terulang,” ujarnya.