Ambon, Tribun-Maluku.com : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku menuntut Herman alias Emang (35) dan Asrial alias Rial (32) selama enam tahun penjara karena memiliki sabu-sabu.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ketiga,” kata JPU di Ambon, Selasa (5/6).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally.
Jaksa juga menuntut Emang dan Rial membayar denda sebesar Rp8 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan barang bukti berupa bubuk kristal bening yang terdiri dari tiga paket bubuk kristal bening yang dikemas dalam plastik klem bening besar dan satunya ukuran kecil dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, bersikap jujur dan berterus terang tentang perbuatan yang dilakukannya.
Terdakwa Rial pada Jumat, (10/11) tahun 2017 sekitar pukul 06.20 WIT diciduk polisi di kawasan Bandara Internasional Pattimura Ambon karena membawa sabu-sabu.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan terdakwa Rial dengan Eman di Pare-Pare (Sulsel) pada tanggal 8 November 2017 di rumah saudara Hj Kina dimana Herman mengatakan dirinya telah ditipu oleh seseorang bernama Daya dengan uang sebesar Rp18 juta membeli sabu-sabu untuk dibawa ke Kota Bone.
Dari pertemuan itu, terdakwa Rial menawarkan kepada Herman untuk ikut ke Makassar dan nantinya Rial mencarikan mobil kepada Herman untuk berangkat ke Bone dan permintaan itu disetujui.
Selanjutnya dalam perjalanan dari Pare-Pare menuju Makassar, Rial meminjam uang dari Herman sebesar Rp1,5 juta dengan tujuan untuk membeli sabu-sabu tetapi dia mengatakan tidak sanggup, kecuali keesokan harinya baru Herman mendapat kiriman uang dari kakaknya.
Tiba di Makassar, Herman menarik uang Rp4 juta dari ATM dan keduanya pergi ke rumah Fandy (DPO) polisi di Jalan Sunu (Makassar) dan menyerahkan uang RP3,8 juta kepada terdakwa Rial.
Eman memberikan uang kepada Rial dengan catatan diteruskan kepada Fandy agar bisa mendapatkan empat paket sabu-sabu namun barang yang didapatkan dari Fandy hanya tiga paket.
Dari tiga paket yang dibeli, terdakwa kemudian membagikannya menjadi empat paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klem bening dan menyimpannya dalam lipatan saku celana jeans panjang warna hitam dan warna coklat lalu disimpan dalam sebuah tas koper dan berangkat ke Kota Ambon untuk menjualnya.
Mereka akhirnya diamankan polisi ketika tiba di Bandara Internasional Pattimura dan melakukan penggeledahan badan hingga menemukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu.
Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, (25/6) 2018 dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.