Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon menyatakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 mengalami pengurangan sebanyak 68.
“Jumlah TPS di Ambon yang semula berjumlah 736 saat Pemilihan Legislatif (Pileg), mengalami pengurangan pada Pilres menjadi 668 TPS,” kata Ketua Pokja data Pemilih, Safrudin Layn, di Ambon, Selasa (3/6).
Menurut dia, pengurangan jumlah TPS didasarkan peraturan KPU no 9 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum Presiden dan wakil presiden, yang menyatakan jumlah TPS pada Pilpres 2014 akan mengalami pengurangan.
“Pengurangan jumlah TPS dilakukan untuk mempermudah petugas PPS dan PPK untuk melaksanakan tugas, sekaligus menaikkan jumlah pemilih di satu TPS,” katanya.
Safrudin mengatakan, pengurangan jumlah TPS akan berdampak pada jumlah pemilih pada satu TPS di Ambon sebanyak 750 orang.
“Jika pada Pelaksanaan Pileg jumlah pemilih sebanyak 300- 400 orang, maka kali ini akan mengalami peningkatan,” ujarnya.
Penambahan jumlah pemilih, katanya memperhatikan enam hal diantaranya partisipasi masyarakat, aspek geografis, jarak, batas waktu memilih serta memudahkan pemilih.
“Dalam PKPU jelas menyatakan PPS dapat menggabungkan TPS yang saling berdekatan dengan memperhatikan prinsip, disertai penambahan jumlah pemilih,” ujarnya.
Dijelaskannya, TPS yang dihilangkan akan menjadi evaluasi KPU untuk memenuhi target PKPU no 09, dengan maksimal jumlah pemilih kota Ambon di pilpres 750 per satu tps.
“Penggabungan ini diharapkan juga agar pemilih dapat meningkatkan partisipasi pada Pilpres 2014,” katanya. (ant/tm)