Ambon, Tribun Maluku : Pasca diberitakan diduga melakukan pelanggatan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Kota Ambon, terkait masa penahanan Oktovianus Noya, Kepala Rutan (Ka Rutan) Waiheru membantah keras hal tersebut.
“Sama sekali tidak benar kalau kami melakukan pelanggaran HAM. Kami masih menahan Oktovianus Noya di Rutan itu sesuai aturan dan masa penahanan yang bersangkutan telah diperpanjang jauh hari sebelumnya, ” Demikian ditrgaskan Ka Rutan Waiheru Adam Ridwansah kepada media ini Jumat (31/5/2024)
Dijelaskan Ridwansah, apa yang disampaikan kuasa hukum Oktovianus Noya sebagaimana dilansir media ini adalah keliru. Pasalnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan perpanjangan masa tahanan kepada Oktovianus Noya sejak tanggal 6 Mei 2024.
“Karena kasus ini dalam tahapan kasasi, maka Mahkamah Agung lah yang berhak mengeluarkan surat penetapan penahanan. Dan surat perpanjangan penahanan tersebut sudah dikeluarkan Mahkamah Agung sejak 6 Mei 2024 dan berlaku hingga 170 hari, ” Papar Ridwansah.
Itu berarti lanjutnya, masa penahanan Oktovianus Noya sebagaimana yang ditetapkan Mahkamah Agung baru akan berakhir pada tanggal 22 Oktober 2024.
“Penetapan Mahkamah Agung terkait perpanjangan masa penahanan Oktovianus Noya ini telah kami sampaikan langsung kepada yang bersangkutan, jadi yang pastinya yang bersangkutan sudah mengetahuinya sejak perpanjangan tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung, ” Tegasnya.
Dengan demikian lanjut Ridwansah, jelaslah bahwa penahanan yang dilakukan Rutan Waiheru terhadap diri terdakwa Oktovianus Noya adalah sah dan sesuai serta berlandaskan hukum.
“Jadi sangat tidak benar kalau dikatakan kami melakukan pelanggaran HAM, Karena apa yang kami laksanakan sesuai aturan dan memiliki sandaran dan landasan hukum yang jelas, ” Kunci Ridwansah,