Tiakur, Tribun-Maluku.com : Kepala Desa (Kades) Kroing, Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Johand Amesz dituding menggelapkan Dana Hibah dari Pemerintah Pemerintah Provinsi Maluku terhadap Panitia Pembangunan Gedung Gereja dan Pastori GKPII Jemaat Bethania Kroing tahun 2014.
Bagaimana tidak, secara sepihak Pencairan dana Hibah Pemerintah Pemerintah Provinsi Maluku dilakukan secara diam-diam oleh Johand Amesz tanpa sepengetahuan Panitia Pembangunan Gedung Gereja dan Pastori GKPII Jemaat Bethania Kroing tahun 2014 sebesar Rp. 25. 000.000 dengan naskah perjanjian hibah daerah Nomor 452.2 – 424 TAHUN 2014 pada hari kamis tanggal 26 juni 2014, selaku pihak pertama sekretaris Daerah Maluku Nn. R. F. Far-Far, SH;MH dan selaku pihak kedua ketua panitia Johand Amesz.
“Panitia pembangunan Pastori mengetahui adanya pencairan bantuan setelah panitia melakukan pengecekan di kantor Gubernur Maluku,” ungkap salah satu warga desa kroing yang enggan namanya disebutkan, di Ambon Rabu (3/6).
Dijelaskan salah satu panitia melakukan koordinasi di kantor gubernur tepatnya bagian kesra dengan tujuan jemaat GKPII Kroing akan membuat permohonan pencairan bantuan dana hibah ini tetapi ternyata jawaban yang didapat dana hibah tersebut telah dicairkan oleh Johand Amesz selaku ketua panitia tahun 2014 yang lalu.
Pengajuan permohonan dan pencairan bantuan yang dilakukan Amesz bulan juni 2014 sesuai naskah perjanjian yang di dapat dari pemerintah provinsi Maluku baru-baru ini tanpa melalui koordinasi dengan pihak panitia Pembangunan Gedung Gereja dan Pastori GKPII Jemaat Bethania Kroing.
Indikasi tersebut diketahui setelah adanya keterangan dari pihak kantor Gubernur Maluku dan juga surat perjanjian hibah daerah.
Satu tahun Pencairan namun dana tersebut tidak diketahui panitia bahkan dana tersebut raib sampai saat ini , menurut sumber ketika di konfirmasi dengan sang kades yang tidak lain adalah ketua panitia mengaku dana hibah tersebut tidak diterima atau dicairkan
Surat perjanjian dengan nomor 452.2 – 424 TAHUN 2014 dengan jelas menjelaskan sang kades selaku pihak kedua telah menerima dana tersebut sehingga kuat dugaan dana tersebut telah di gunakan untuk kepentingan pribadinya
Lanjut sumber, bukan saja dana Pembangunan pastori GKPII, tetapi kuat dugaan dana Pembangunan Gedung Gereja GBI Kroing juga ikut ditilep pasalnya panitia siluman atas nama Hendrik R. Bebena mencairkan anggaran tersebut pada bulan yang sama dan dalam status nya sebagai warga desa Kroing dan selaku ketua panitia
“Bebena bukan warga desa kroing bahkan warga masyarakat tidak mengenalnya sehingga diduga Kades Kroing Johand Amesz bekerja sama dengan Hendrik Bebena membuat panitia siluman untuk mencairkan dana hibah di pemerintah Provinsi Maluku untuk kepentingan pribadi,” jelas sumber
Untuk di ketahui pencairan anggaran Hibah pembangunan gedung begerja GBI dengan surat perjanjian dengan nomor 452.2 – 392 TAHUN 2014 pada hari rabu tanggal 11 juni 2014, selaku pihak pertama sekretaris Daerah Maluku Nn. R. F. Far-Far, SH;MH dan selaku pihak kedua ketua panitia Hendrik R. Bebena alamat Desa Kroing
Johand Amesz selaku kepala desa seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik untuk masyarakat apalagi latar belakang Amesz adalah guru PAK tetapi melakukan hal-hal yang mencoreng nama baik desa bahkan profesinya sebagai seorang guru agama.
Dirinya berharap pemerintah Provinsi Maluku melalui sekretaris daerah Nn. R. F. Far-Far, SH;MH untuk mengambil tindakan secara tegas karena hal ini merupakan tindakan penipuan dan melawan hukum apalagi Johand Amesz merupakan Kepala Desa.
Sementara itu, Kepada Desa Kroing Johand Amesz sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.