Tiakur,Tribun-Maluku.com : Kepala Desa (Kades) Werwaru Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Elias Tenggawna diduga telah melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2016, 2017, dan tahun 2018 senilai ratusan juta rupiah.
Dari data laporan perwakilan masyarakat desa Werwaru yang akan di layangkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku yang berhasil didapat media ini Senin (30/11/2020) menyebutkan. Dalam pelaksanaan penggunaan atau pengelolaan dana desa di desa Werwaru, Kades Werwaru diduga hanya bekerja sama dengan beberapa orang saja antara lain Sekretaris Desa Werwaru saat David Mauday dan kepala Puskesmas Werwaru Victor Malewan.
Hal ini terbukti saat pelaksanaan pembangunan parit di desa Werwaru tahun 2017 senilai Rp.140 juta. Dimana pekerjaan tersebut dilakukan oleh David Mauday selaku sekretaris desa. Namun sayang diduga lantaran ingin mendapat untung besar David Mauday hanya melakukan rehab pada pekerjaan parit yang telah ada yang dibiayai dari dana PNPM Mandiri pedesaan tahun anggaran 2014.
Bahkan David Mauday kepada warga mengakui bahwa dari proyek tersebut dirinya meraup keuntungan sebesar Rp.100 juta. Dimana uang keuntungan tersebut diduga digunakan David Mauday untuk membeli satu unit mobil truck.
Hal serupa juga terjadi pada pekerjaan jalan desa sepanjang kurang lebih 50 meter pada tahun anggaran 2016-2017. Selain itu juga ada pekerjaan rehab balai desa Werwaru. dimana kedua pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Victor Malewan yang menjabat selaku kepala Puskesmas Werwaru. Pekerjaan ini diduga dilakukan asal jadi dan setelah selesai mengerjakan kedua proyek ini, Malewan langsung membeli satu unit mobil pick up.
Pelaksanaan berbagai proyek di desa Werwaru yang menggunakan dana desa yang dikerjakan baik oleh Sekretaris desa Werwaru David Mauday maupun kepala Puskesmas Werwaru Victor Malewan diduga lantaran keduanya sangat dekat dengan Kades Werwaru.
Selain itu juga proyek pemberdayaan masyarakat di desa Werwaru dengan anggaran yang cukup besar hingga kini tidak pernah dilakukan. Begitu juga dengan anggaran yang diperuntukan bagi Bumdes Werwaru senilai Rp.300 juta, hingga kini tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa Werwaru.
Yang lebih parah lagi penggunaan dana desa dan pertanggung jawabannya diduga hanya diketahui oleh Kades Werwaru dan kepala Puskesmas Werwaru saja. Sedangkan masyarakat Werwaru tidak pernah mengetahui penggunaan dan pertanggung jawaban dana desa di desa Werwaru.
Gerah dengan dugaan permainan kotor Kades Werwaru dan antek anteknya, lima orang perwakilan masyarakat desa Werwaru akan melayangkan laporan dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan oleh Kades Werwaru dan konco konconya ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka berharap nantinya Kejati Maluku dapat mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi di desa mereka itu.