Dobo, Tribun-Maluku.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah berinisial NIG sebagai Tersangka.
“Pada hari ini Selasa tanggal 21 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan 1 orang tersangka tambahan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022,” ungkap Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH.,MH saat press rilis yang didampingi Kasi Pidsus, Sudarmono Tuhulele, SH.,MH dan Plh. Kasi Intel, David P. Simanjuntak SH di Kantor Kejari Aru, Selasa (21/01/2025).
Menurutnya, dalam perkara ini, Tersangka NG merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) pada Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp.1,5 miliar,” ujar Siagian.
Dirinya juga menambahkan, perbuatan tersangka tim penyidik tindak pidana khusus memberikan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, tim penyidik telah menerbitkan surat perintah penanganan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Jadi hari ini tim penyidik langsung tahan selama 20 hari kedepan dan kami akan menitipkan yang bersangkutan di rumah tahanan negara di rutan Dobo,” jelas Kejari Aru.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan 2 orang tersangka pada proyek pembangunan gedung pelayanan perpustakaan. Kedua Tersangka yakni Kuasa Direksi CV. Medan Jaya Makmur, inisial WM dan PPK JL.
Atas pembuatan kedua tersangka tersebut telah melakukan perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 748.585.148,1 dan Denda keterlambatan senilai Rp. 824.324.762,49 sehingga total kerugian negara berdasarkan PKN sebesar Rp. 1.572.490.