PIRU, Tribun-Maluku.Com : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Seram Bagian Barat (Kab SBB) Reinhold Lisapaly, Menuding ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Sole Sengaja memperhambat proses pencarian Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) Tahun 2022, Jumat 24/06/2022.
Lontaran tudingan kepada ketua BPD Sole ini disampaikan Kadis PMD saat dimintai keterangan terkait tidak adanya stempel (Cap) BPD dalam APDes namun Dinas PMD telah melakukan proses pencairan DD tahap I Tahun 2022.
“Ketua BPD ini seakan-akan dia mau menghambat Desa Sole punya dokumen-dokumen yang ada. Jika sampai hal ini terjadi kira-kira mau jadi apa dengan masyarakat di Desa jangan hanya karena satu orang atau kelompok menghambat penyaluran atau hak-hak dari masyarakat Sole”, Tutur Kadis.
Lebih lanjut Kadis mengungkapkan jika cap BPD Sole berbeda dengan 91 Desa lain yang ada Kabupaten SBB dikarenakan capnya hanya bisa digunakan oleh Ketua BPD itu sendiri.
“Setelah dilihat cap BPD Sole itu cuma bisa digunakan oleh ketua saja, Karena capnya tertulis Ketua BPD dan bukan BPD Sole. Beda dengan Desa-Desa lain yang ada di Kabupaten SBB ini”, Pungkasnya.
Terkait persoalan cap bertulis ketua BPD Sole yang selalu digunakan oleh BPD dalam APBDes di tahun sebelumnya untuk melakukan pencairan. Namun yang menjadi tanda tanya adalah kenapa baru sekarang persoalan cap dengan tulisan ketua BPD dipersoalkan oleh Dinas PMD.
Perlu diketahui Dinas PMD menerima berkas APBDes Desa sole yang belum di Cap sebagai syarat untuk melakukan pencairan DD tahap I Tahun 2022 dengan catatan akan diperbaiki.
Namun perbaikan APBDes akan dilakukan setelah Desa Sole telah mencairkan DD tahap I dikarenakan batas pencairan ADD-DD tahap I terakhir dilakukan tanggal 13 juni dan bila tidak dicairkan maka Desa Sole nantinya selama setahun tidak mencairkan ADD-DD mereka.