Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ventje Kolibonso, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru terkait penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Kami selaku kuasa hukum pemohon meminta Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan gugatan praperadilan Kajari Namlea sebab klien kami tidak melakukan kesalahan,” kata kuasa hukum pemohon, Ismail Pellu di Ambon, Selasa (10/6) .
Pengajuan gugatan praperadilan tersebut sudah diproses lewat persidangan di PN Ambon oleh hakim tunggal, R.A Didiek Ismiatun.
Menurut Ismail, langkah Kepala Kejaksaan Negeri Namlea yang menetapkan Kadis PU sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Jumat, (30/5) 2014 terkait dugaan proyek fiktif pembangunan jembatan Wai Pandan Bala-Bala senilai Rp400 juta lebih adalah suatu kesalahan.
Pembuatan kontrak kerja antara Dinas PU dengan CV. Biga Lama selaku kontraktor dimulai pada tanggal 1 Juli 2013 silam “Nomor kontraknya adalah 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 untuk satu paket pengerjaan pembangunan jembatan Wai Pandan Bala-Bala, di Desa Waihea, Kecamatan Kepala Madan (Bursel) senilai Rp426.920.000,” kata Ismail.
Kontraktor kemudian mulai melakukan kegiatan awal berupa pendirian base camp, mendatangkan semen, besi cor dan material lainnya, mengingat masa kerja dalam kontrak hanya 120 hari.
Namun ketika akan dibangun jembatan, kata Ismail, warga setempat melakukan penolakan sehingga kontraktor tidak bisa melakukan pekerjaan, padahal seluruh anggarannya sudah diterima dari Dinas PU Bursel.
Akibat masa kerja berakhir dan jembatan tidak jadi dibangun, Kadis PU Bursel kemudian meminta kontraktor mengembalikan anggaran tersebut untuk disetor ke kas daerah.
Lalu tanggal 14 Mei 2014, pihak CV. Biga Lama mengembalikan dana sebesar Rp330 juta dan sisanya Rp31.329.563 dikembalikan beberapa hari kemudian.
“Pengembalian uang ini membuktikan tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada proyek fiktif sebab masyarakat sendiri yang melakukan penolakan pembangunan jembatan,” tegasnya.
Sehingga proses penyidikan jaksa terhadap kasus ini sangat prematur dan bertentangan dengan mekanisme hukum, apalagi tidak pernah ada pemberitahuan kepada pemohon tentang penetapan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Jaksa selaku pihak termohon juga tidak memperdulikan bukti-bukti pengembalian uang dari kontraktor ke pemohon dan disetor ke kas daerah, namun tetap bersikeras menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan. (ant/tm)