Ambon, Tribun Maluku : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejari Ambon resmi dilaporkan tim kuasa hukum Lona Parinussa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan Republil Indoneia.
Kedua petinggi di Kejari Ambon ini dilaporkan lantaran diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi dana BOS pada SMPN 9 Ambon.
Laporan yang dilayangkan kantor Pengacara Johan Melky Darmapan ini diterima Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 5 November 2024.
Johan Melky Darmapan kepada media ini Selasa (5/11/2024) mengungkapkan. Bahwa Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon pada Bulan Maret 2024 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) SMP Negeri 9 Ambon tahun anggaran 2020 sampai tahun anggaran 2023 berdasarkan Laporan dari Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) pada bulan Februari tahun 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan saksi dari Pihak Termohon (Kejaksaan Negeri Ambon) yang bernama Endang Anakoda, S.H., M.H dan Beatrix Novita Temar, S.H pada saat Sidang Praperadilan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara: 14/Pra.Pid/2024/PN/Amb yang diajukan oleh Lona Parinussa Sebagai Tersangka (Pemohon).
“Berdasarkan fakta persidangan, saksi Endang Anakoda,S.H., M.H dan Novita Temar, S.H memberikan keterangan bahwa LSM mengadukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) SMP Negeri 9 tahun anggaran 2020 sampai tahun anggaran 2023 tanpa disertai bukti penunjang, hanya sebatas laporan saja, ” Jelas Darmapan.
Selanjutnya lanjut Darmapan, serangkaian tindakan Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon terhadap Laporan tersebut kemudian Penyelidik memanggil saksi-saksi dalam hal ini juga Pemohon LONA PARINUSSA untuk dimintai keterangan, dan juga Penyelidik telah meminta dokumen-dokumen Pendukung disertai Identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan juga mengambil Nomor Handphone milik Pemoho dan saksi-saksi.
Bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan dilakukan telaah terhadap keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Ambon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print-03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 berdasarkan alat bukti Termohon / Kejaksaan Negeri Ambon yang diberi tanda bukti (T-1) yang mana termuat didalam Putusan Nomor 14/Pra.Pid/2024/Amb, hal 47 dari 84).
Bahwa setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, tindakan Penyidik antara lain, Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon tidak memberitahukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B-02/Q.1.10/06/2024 tanggal 12 juni 2024 berdasarkan alat bukti Termohon / Kejaksaan Negeri Ambon yang mana termuat didalam Putusan Nomor 14/Pra.Pid/2024/Amb, hal 47 dari 84, yang diberi tanda bukti (T-2), kepada Pemohon, hal ini dipertegas berdasarkan keterangan Saksi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon yang bernama Endang Anakoda, S.H., M.H dan Beatrix Novita Temar, S.H pada halaman yang 56 dan 59 yang mana termuat didalam Putusan Nomor 14/Pra.Pid/2024/Amb, dimana kedua saksi tersebut menerangkan “Bahwa saksi tau siapa yang mengantarkan SPDP tersebut ke Sekolah SMP 9 Ambon, Staf kami dari Kejaksaan Negeri Ambon yang mengantarkan SPDP tersebut dan diterima oleh Pihak Sekolah SMP 9 Ambon yang bernama Stendy Samkay”.
Pihak Kejaksaan Negeri Ambon selaku Termohon Menerbitkan SPDP pada tanggal 12 Juni 2024 dan baru mengantarkan surat tersebut kepada pihak lain dalam hal ini Stendy Samkay pada tanggal 24 Juni 2024 dan bukan kepada Pemohon.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menerbitkan SPDP dan tembusannya tidak menerangkan subjek hukum dalam hal ini Lona Parinussa atau Pemohon, namun Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Menerbitkan SPDP dan Tembusaanya kepada Sekolah Menegah Pertama 9 Ambon, ” Bebernya.
Sebagaimana tindakan serta prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon berdasarkan pertimbangan Hakim Praperadilan pada halaman 80 dan 81 Putusan Praperadilan Nomor : 14/Pra.Pid/2024.PN/Amb adalah bertentangan dengan Petunjuk Teknis Pola penanganan Perkara tindak pidana Khusus yang berkualitas dari Jaksa Agung RI tertanggal 04 Mei 2018, pada bagian huruf C Angka 4 huruf (e) dan juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, Tertanggal 11 Januari 2017.
Dimana Mahkamah dalam Putusannya telah memperluas atau menambah SPDP sebagai Objek Praperadilan dengan menegaskan bahwa Sifat Wajib tersebut harus dimaknai bahwa bukan hanya dalam kaitannya dengan Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi juga dalam kaitannya dengan Terlapor dan Korban/Pelapor, dimana SPDP tersebut wajibdisampaikan dalam batasan waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK). artinya berdasarkan fakta hukum dipersidangan SPDP aquo diberikan terlambat melebihi 7 hari kerja ataupun 7 hari kalender sejak tanggal 12 Juni 2024 kepada JPU Kejaksaan Negeri ambon, Korban SMP N 9 Ambon sehingga SPDP yang sedemikian tidakah sah dan batal menurut hukum dalam menetapkan Pemohon Lona Parinussa sebagai Tersangka Dugaaan Penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) SMP N 9 Ambon Tahun 2020- 2023.
Bahwa setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon melakukan serangkaian tindakan antara lain,
Pihak Kejaksaan Negeri Ambon/ Termohon dalam melakukan Pemanggilan kepada saksi-saksi termaksud Pemohon LONA PARINUSSA dilakukan melalui pesan WhatsApss (WA). Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Termohon yang bernama Saksi Stendy Samkay yang menerangkan, bahwa Panggilan Saksi untuk diperiksa itu dalam bentuk Pesan Whatshaap”.
“Bahwa benar saksi pergi menghadap ke Kejaksaan berdasarkan Panggilan lewat pesan whatshaap” (Putusan Praperadilan Nomor 14/Pra.Pid/2024/Amb halaman 54 dan 55)
Pihak Termohon dalam menyampaikan Surat Panggilan kepada Saksi-Saksi berdasarkan bukti yang diajukan oleh Termohon sebagaimana termuat pada halaman 51 Putusan Praperadilan Nomor 14/Pra.Pid/2024/Amb, tidak diberikan kepada Pihak yang dipanggil secara langsung, namun diberikan kepada pihak lain.
Pihak Termohon dalam menerbitkan dan menyampaikan Surat Panggilan kepada Saksi-Saksi berdasarkan bukti yang diajukan oleh Termohon sebagaimana termuat pada halaman 51 Putusan Praperadilan Nomor 14/Pra.Pid/2024/Amb, tidak ditandatangani secara elektronik oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri Ambon, dan Terhadap bukti berupa panggilan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tidak ada tanda tangan dari AMRY BAYAKTA S.H, sebagai Penyidik dalam Jabatan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon.
“Dengan fakta fakta tersebut hakim tunggal dalam perkara pra peradilan klien kami telah memutuskan menerima semua permohonan pra peradilan yang kami ajukan, ” Tegasnya.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana kemukakan tambah Darmapan, terlihat jelas adanya tindakan ketidak Profesional Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon dan menunjukan sikap dugaan Arogansi Balas Dendam yang sangatlah tidak pantas dan layak menjadi seorang Penyidik, apalagi pada hari itu juga tepatnya dimalam hari dirumah Pemohon salah satu Penyidik Kejaksaan berpakaian Preman mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan ditanyakan oleh Adik Kandung Lona Parinussa bapak dong datang ada Surat Tugas ka seng? Salah satu Penyidik berpakian preman kemudian mencabut Kartu Penyidik dan menyampaikan bahwa Beta ini Penyidik, Beta Pung Kartu Identitas, Beta Bawa Surat Perintah Penyidikan Hari ini ke Ibu.
Sikap Arogansi Penyidik Kejksaan Negeri Ambon yang sedemikian berbeda dengan Penanganan Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon pada tahun 2022, dimana Kejaksaan Negeri Ambon telah menghentikan Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan DPRD Kota Ambon pada tahap Penyelidikan dengan indikasi nilai kerugian Negara sebesar Rp. 5,5 Miliar, sedangkan untuk Lona Parinussa pada pemeriksaan sebelumnya tidak ada pemeriksaan Audit untuk ada upaya preventif agar dapat dilakukan pengembalian kerugian Negara jika ada indikasi kerugian Negara yang telah dilakukan audit atau perhitungan oleh lembaga yang berwenang, dan Penyidikan ke 2 (dua) yang telah dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon tanpa adanya Proses Penyelidikan namun dipaksakan langsung ke Tahap Penyidikan, ada apa dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
“Untuk mendukung laporan sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka kami lampirkan :Salinan Putusan Praperadilan nomor 14/ Pra.Pid/2024. PN/Amb. Rekamanan Video Oknum Anggota Penyidik Kejaksan berpakaian Preman (Donal Rettob, S.H.) tanpa adanya Surat Tugas dan hanya menunjukan Kartu Penyidik, ” Papar Darmapan.
Selanjutnya berkaitan dengan laporan ketidakprofesionalitas Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, pihaknya meminta agar laporan ini dapat ditindaklanjuti dan berharap agar oknum-oknum Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang tidak professional dapat ditindak serta di evaluasi antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, AMRY BAYAKTA S.H, sebagai Penyidik dalam Jabatan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon dan Penyidik yang menangani perkara LONA PARINUSSA;
“Bahwa besar harapan kami pihak Kejaksaan Negeri Ambon jangan tebang pilih dalam menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, seperti apa yang pernah disampaikan Kepala Kejaksaan Agung diusahakan Upaya Preventif terlebih dahulu sebelum Proses Pemidanaan, ” Demikian Darmapan.