Ambon, Tribun Maluku : Kantor Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang berdiri megah dia atas objek sengketa terancam di eksekusi oleh pemilik lahan lantaran pemerintah kabupaten SBB kalah dalam proses persidangan.
Kuasa hukum Victor Tandean, Henri Lusikooy kepada media ini Senin (27/5/2024) mengungkapkan. Perkara gugatan antara kliennya Victor Tandean dan ahli waris lainnya selaku penggugat melawan mantan bupati SBB Jacobis Puttileihalat selaku tergugat 1 dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB selaku tergugat dua yang bergulir di Pengadilan telah usai.
Dimana sesuai keputusan majelis hakim pada tingkat Pengadilan Negeri, menyatakan menerima gugatan pihak penggugat, dan memerintahkan tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menyerahkan objek sengketa yakni lahan dengan nomor sertifikat 161/92 dimana diatas objek sengketa telah berdiri bangunan kantor bupati SBB (Gedung Putih) dan satu bangunan lainnya yang kini dikuasai tergugat 1 (Jacobis Puttileihalat) kepada pihak penggugat dan ahli waris lainnya selaku pemilik dah atas lahan tersebut.
“Atas putusan tersebut, baik Jacobis Puttileihalat maupun Pemkab SBB selaku tergugat 1 dan 2 mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon, ” Beber Lusikooy.
Namun sesuai putusan Pengadilan Tinggi lanjut Lusikooy, permohonan banding dari Jacobis Puttileihalat (pembanding 1) dan Pemkab SBB (pembanding 2) ditolak oleh majelis hakim.
“Atas putusan tersebut, Jacobis Puttileihalat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 829 K/PDT /2024
28 MARET 2024 Dimana Jacobis Puttileihalat selaku pemohon kasasi, dan termohon kasasinya Victor Tendean serta Pemkab SBB selaku turut termohon, ” Ujar Lusikooy.
Namun tambahnya, upaya Kasasi Jacobis Puttileihalat ini kembali kandas. Lantaran majelis. hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) serta memerintahkan pihak pemohon kasasi guna menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Victor Tandean dan ahli waris lainnya selaku pemilik yang sah atas objek sengketa tersebut.
“Atas dasar putusan Mahkamah Agung itulah, maka kami selaku kuasa hukum Victor Tandean akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek sengketa yang menjadi milik klien kami, dimana diatas objek sengketa tersebut telah berdiri kantor bupati SBB dan satu bangunan lainnya yang dikuasai oleh Jacobis Puttileihalat, ” Demikian Lusikooy.