Piru, Tribun Maluku : Pemberhentian Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Latu secara sepihak oleh Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berdasarkan SK Nomor : 144.1-701, akhirnya usai setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugutan para penggugat (Mantan BPD Latu).
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Marsel maspaitella, S.H dalam rilis Pers yang diterima media ini, Rabu 28/02/2023.
Dikatakan, hasil putusan oleh PTUN yang memenangkan Sahril Patty CS merupakan kehendak sang pencipta (Tuhan) terhadap perjuangan masyarakat yang merasa di zolimi oleh kebijakan Kepala Daerah (Pj. Bupati) yang tidak sesuai aturan.
Dijelaskannya, bukan kali ini saja Bupati SBB kalah di pengadilan Tata Usaha Negara, sebelumnya Bupati SBB juga kalah yang terhadap pembatalan surat keputusan pengangkatan Kepala Desa tahap II.
Untuk itu maspaitella berharap Pj. Bupati SBB agar segera melaksanakan putusan PTUN secara sukarela dengan mencabut SK Bupati tentang pergantian antar waktu serta mengrehabilitasi hak-hak penggugat seperti semula dengan mengembalikan para penggugat menjadi BPD LATU, pungkasnya.
Berikut adalah isi amar putusan PTUN terkait permasalahan PAW BPD Latu tanggal 28 februari 2023 : Mengadili : Dalam Eksepsi : – Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima salam pokok perkara :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 144.1-701 Tahun 2022 Tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa antar waktu Desa Latu Kecamatan Amalatu Periode 2017-2023 tertanggal 21 September 2022 beserta lampirannya.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 144.1-701 Tahun 2022 Tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Latu Kecamatan Amalatu Periode 2017-2023 tertanggal 21 September 2022 Beserta lampirannya.
4. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi hak, harkat dan martabat Para Penggugat seperti keadaan semula.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 607.000,00 (enam ratus tujuh ribu rupiah).