Ambon, Tribun Maluku : Telah mengantongi Putusan Kasasi Perdata terkait Dusun Dati Kate-kate, Evans Reynold Alfons Ahli waris yang sah dari Almarhum Josias Alfons Berjanji akan segera mempidanakan para tergugat yang telah kalah
“Kalau buat saya, ingat loh, putusan perdata ini menimbulkan proses pidana, jadi dengan putusan perdata ini saya akan pidanakan karena mereka telah membuat kerugian terhadap masyarakat banyak, Karena saya bertindak untuk masyarakat,”tutur Evans kepada media, Sabtu (2/9/2023) dikediamannya.
Menurut Evans, dirinya pada tanggal 24 Agustus 2023, sudah menerima Putusan Inkrah Mahkamah Agung RI nomor 5000,K/PDT/2022 tentang perkara Kasasi perdata terkait tanah objek sengketa Dusun Dari Kate-kate.
Pihak-pihak yang berperkara antara lain Dirinya sendiri selaku penggugat melawan Obeth Nego Alfons selaku tergugat 1, Barbara Jacqualine Imelda Alfin/Saiya , selaku tergugat 2 , Amos Sidubun selaku tergugat 3 dan Pemerintah Negeri Urimessing selaku tergugat 4
Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut menurut Evans, melalui kuasa hukumnya, Morits Latumeten telah memasukan permohonan eksekusi terhadap putusan ini.
,”Jadi yang jelas sudah pasti pihak yang kalah sudah menerima putusan yang sama, “ujar Evans
Untuk itu dirinya menghimbau kepada para tergugat yang sudah kalah untuk tidak berbuat hal-hal yang dapat mempermalukan diri sendiri, dengan cara-cara menagih harga tanah atau mengintimidasi masyarakat penghuni di 20 dusun dati milik Josias Alfons Almarhum.
,”Jadi mereka itu tidak boleh sekali menagih, melakukan pemerasan atau permintaan yang dari masyarakat, seperti itu,”tuturnya
Untuk itu dengan permohonan eksekusi ini, Evans Alfons meminta pengadilan sesegera mungkin untuk melakukan Almaning yang ditindak lanjuti dengan eksekusi terkait perkara tersebut.
,”Kalau saya eksekusi, saya juga tidak perlu dengan tanah itu, tetapi wajib secara hukum eksekusi harus dilakukan dalam bentuk penyerahan karena tanah itu kosong, belum ada bangunan,”ujar Alfons.
Ia menambahkan, pada amar putusan tersebut ada beberapa poin yang perlu dicatat adalah pada poin satu mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Sedangkan untuk poin kedua menurut Evans berbunyi menyatakan penggugat adalah salah seorang keturunan laki-laki/ahli waris dari Almarhum Josias Alfons.
Dan dalam Poin 12, menyatakan perbuatan tergugat 1,2,3 dan 4 diatas tanah dusun dari Kate-kate adalah perbuatan melawan hukum.
,”Berarti disini saya perlu garis bawahi, Pemerintah Urimessing pun melakukan kegiatan diatas dusun dati Kate-kate itu adalah perbuatan melawan hukum, “ujar Evans.
Karena sudah terbukti keempat tergugat sudah dinyatakan telah melawan hukum maka pihak keluarga Evans Reynold Alfons mengaku akan melaporkan keempat tergugat tersebut ke pihak kepolisian.
,