Ambon,Tribun Maluku : Disaat pemerintah tengah gencar gencarnya memerangi tindak kejahatan terhadap asset milik negara, namun di satu sisi, ada saja institusi atau lembaga pemerintah yang justru membiarkan asset mereka terlantar dan terbengkalai dan tidak pernah difungsikan.
Adalah gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi milik Pengadilan Negeri Ambon yang terletak dikawasan Passo tepatnya dijalan Upu Baguala Kecamatan Baguala yang dibangun dengan uang milik negara miliaran rupiah dibiarkan kosong melompong laksana tempat “jin buang anak”
Akibatnya gedung mewah milik Pengadilan Negeri Ambon yang digadang gadang menjadi tempat pencari keadilan khususnya untuk tindak pidana korupsi itu mulai rusak.pada beberapa bagian lantaran tidak pernah terurus. Alhasil gedung yang kosong sejak tahun 2019 ini sempat menjadi lokasi pengibaran bendera benang raja pada 17 Agustus 2020.
Padahal pemerintah pusat lewat Mahkamah Agung telah menggelontorkan dana miliaran rupiah kepada Pengadilan Negeri Ambon guna membangun kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di kota Ambon namun pihak Pengadilan Negeri Ambon tidak pernah memanfaatkan dan menggunakan gedung baru tersebut hingga kini.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Ambon, Rahman Selang yang dikonfirmasi media ini pesan singkat WhatsApp menyarankan media ini guna menemui Deddy Sahusilawanne yang juga adalah Humas Pengadilan negeri Ambon, lantaran Selang tengah bersidang.
Sedangkan Deddy Sahusilawanne yang dikonfirmasi media ini terkait hal tersebut meminta waktu guna memeriksa dan mempelajari terkait gedung baru Pengadilan Tindak pidana korupsi di kota Ambon lantaran dirinya baru saja bertugas di Pengadilan Negeri Ambon.