Tual, Tribun Maluku: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku, mengembalikan barang hasil sitaan berupa sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport milik salah satu Wajib Pajak, inisal “W”.
Hal ini disampaikan oleh, Kepala Bidang Pemeriksaan,Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Budi Susilo melalui Persrilis yang diterima Tribun Maluku di Tual, Selasa (4/10/2022).
Menurut Budi Susilo, pada awalnya Wajib Pajak atas inisial “W” diduga telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan karena menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Olehnya itu, dinilai “W” melanggar pasal 39 ayat 1 huruf d dan i, Undang Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun setelah terbukti dan dilakukan penyidikan akhirnya Wajib Pajak melakukan pembayaran untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak dan sanksi sebesar 300 persen.
Sesuai pasal 44 b Undang Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“ Karena Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran pokok pajak beserta sanksinya sekitar 6 milyar, serta surat keputusan dari Kejaksaan Agung tentang penghentian penyidikan sudah turun, maka penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan dihentikan tidak dilanjutkan ke penuntutan, dan seluruh barang yang pernah disita dari Wajib Pajak dikembalikan, ” katanya.
Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas mengumpulkan penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan,fasilitas kesehatan dll, oleh karena itu semangatnya adalah menghimpun dana bukan mempidanakan, sehingga selalu mengedepankan ‘’ Ultimum Remedium” yaitu pemidanaan sebagai upaya ahir dalam penegakan hukum pidana dibidang perpajakan.
Melalui asas ini, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi pidana jika melakukan pengembailan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak beserta sanksi 300 persen.
“ Kami berharap agar seluruh Wajib Pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena pajak adalah wujud gotong royong seluruh warga negara demi pembangunan bangsa yang manfaatnya juga kita nikmati bersama. Selain itu dengan menjadi Wajib Pajak patuh, tentu akan terhindar dari sanksi baik itu berupa denda administrasi bahkan pidana” ujarnya.
Penyerahan barang sitaan itu sendiri dilakukan langsung oleh Penyidik Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku kepada Wajib Pajak, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon yang beralamat di Gedung Keuangan Negara Ambon, Jalan Raya Pattimura 18, Ambon