Tual, Tribun Maluku: Kapal Andon yang diduga tidak memiliki ijin namun bebas tangkap telur ikan di perairan Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual atau kepulauan Kei.
Sesuai data yang diperoleh media ini di Tual. Jumat, (11/6/2021), saat ini banyak Kapal Andon mulai beroperasi di kepulauan Kei untuk menangkap telur ikan.
Kapal-kapal Andon ini menjadikan pulau UR Kabupaten Maluku Tenggara dan pulau Tayando, Tam sebagai pelabuhan sementara untuk menyiapkan perangkat penangkapan telur ikan tersebut.
Sebelumnya Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus VIII Kepulauan Kei Propinsi Maluku. Tommy Bella kepada media ini Tual. Minggu, (30/5/2021) mengatakan, berdasarkan data dan informasi bahwa aktifitas nelayan penangkapan telur ikan terbang di peraiaran Maluku khususnya di perairan kepulauan Kei pada bulan April sampai Oktober berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
” Terkait dengan nelayan andon bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah Provinsi Maluku belum membuat kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan juga belum adanya Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Tommy Bella.
Tommy menambahkan, Nelayan andon yang mengajukan permohonan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon (kapal 10 – 30 GT) maupun Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) Andon (dibawah 10 GT).
Untuk ke Cabang DKP GP VIII dan sudah dijelaskan oleh petugas yang menangani perizinan perikanan tentang persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Dasar hukum antara lain adalah :
Peraturan Menteri Nomor 58/PERMEN-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap;
Permen Nomor 25/PERMEN-KP/2020 Tentang Andon Penangkapan Ikan.
Surat Edaran Bupati Maluku Tenggara tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara melalui Kapal-Kapal Nelayan dari Luar Daerah tanggal 19 Mei 2020:
Surat Edaran Walikota Tual tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19) melalui Kapal Andon di Wilayah Kota Tual tanggal 7 Juli 2020.
Di jelaskan, dalam operasional pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di perairan Kepulauan Kei, baik yang dilakukan oleh Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau VIII Kepulauan Kei maupun dari Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (UPT KKP) Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual,
Dalam pengawasan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan-nelayan andon yang tidak memiliki dokumen perikanan (SIPI Andon dan TDKP Andon), Target ikan yang di tangkap adalah Telur Ikan Terbang, Alat tangkap tidak sesuai dengan peruntukannya (menggunakan alat bantu penangkapan/rumpon).
Sehingga merusak dan mengancam kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan berupa pencemaran laut dan kerusakan terumbu karang serta stock ikan tertentu (ikan terbang) di alam akan mengalami penurunan.
” Dengan mempertimbangan hal-hal tersebut diatas, maka Cabang DKP GP VIII Kepulauan Kei Tidak dapat memproses (menolak) permohonan perijinan SIPI Andon maupun TDKP Andon serta memberikan pembinaan kepada nelayan andon tersebut,” ucapnya.