Ambon, Tribun Maluku : Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku yang baru, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan harus menyelesaikan beberapa perkara yang ditinggalkan mantan Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Pasalnya kasus dugaan menempatkan keterangan palsu dalam Akta otentik dengan terlapor, Tan Kho Hang Kowat alias Fat yang dilaporkan sejak tahun 2021, tidak mampu diselesaikan oleh mantan Kapolda Maluku.
Hal tersebut diungkapkan John Berhitu kuasa hukum Ludya Papilaya pelapor dalam kasus tersebut kepada media ini Selasa (30/7/2024) di Ambon.
Dijelaskan Berhitu, kasus dugaan menempatkan keterangan palsu dengan terlapor Fat ini telah berjalan sejak tahun 2021. Dan telah ada empat kali pergantian penyidik.
“Namun anehnya ada saja alasan yang disampaikan penyidik ketika ditanya mengenai perkembangan kasus tersebut, ” Ujar Berhitu.
Ditambahkannya, bahkan dalam kasus tersebut penyidik diduga sengaja menyembunyikan hasil pemeriksaan sampel sidik jari milik Ludya Papilaya. Padahal alat bukti tersebut merupakan alat bukti penting dalam kasus ini.
Selain itu juga tambah Berhitu alat bukti berupa minuta Akta nomor 9 tahun 2014 hasilnya tidak dimunculkan oleh penyidik. Padahal dalam minuta tersebut pada bagian identitas pihak kedua tidak termuat identitas pihak kedua. Namun anehnya pada salinan aktanya yang dibuat berdasarkan minuta terdapat identitas pihak kedua. Itupun tidak sesuai kenyataan, lantaran identitas Ludya Papilaya disebutkan pekerjaannya sebagai PNS padahal kenyataannya Ludya Papilaya adalah seorang ibu rumah tangga.
Disamping itu juga penyidik dalam kasus ini dalam SP2HP yang diberikan kepada pelapor dengan tegas menyatakan bahwa ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor dalam perkara ini. Jadi semuanya telah terang benderang, namun penyidik enggan menuntaskan kasus tersebut.
“Selaku pelapor kami telah memenuhi segala prosedur yang diberikan penyidik dalam kasus ini. Namun hingga kini kasus tersebut tidak jelas kelangsungannya. Ini yang kami herankan, ” Tegas Berhitu.
Tagal itu lanjut Berhitu, pihaknya berharap Kapolda Maluku yang baru dapat segera menuntaskan kasus kliennya, dan tidak terkatungbkatung, guna ada kepastian hukum.
Selaras dengan itu, Liebert Huwae, yang juga adalah salah satu kuasa hukum pelapor menegaskan. Salah satu langkah yang mesti diambil Kapolda Maluku yang baru dalam kasus ini adalah mengganti semua penyidik dalam kasus tersebut.
“Karena kami menduga penyidik dalam kasus ini tidak sepenuh hati dalam menangani kasus klien kami bahkan terkesan mereka tidak ingin kasus ini berlanjut. Kami juga menduga ada main mata antara penyidik dengan terlapor dalam perkara tersebut, ” Kunci Huwae.