Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Kapolda Maluku Yang Baru Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik

    Kapolda Maluku Yang Baru Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik

    Huwae : Penyidik Kasus Ini Mesti Dievaluasi
    Pewarta Jossy Linansera30 Juli 2024
    IMG 20240730 145150

    Ambon, Tribun Maluku : Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku yang baru, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan harus menyelesaikan beberapa perkara yang ditinggalkan mantan Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.

    Pasalnya kasus dugaan menempatkan keterangan palsu dalam Akta otentik dengan terlapor, Tan Kho Hang Kowat alias Fat yang dilaporkan sejak tahun 2021, tidak mampu diselesaikan oleh mantan Kapolda Maluku.

    Hal tersebut diungkapkan John Berhitu kuasa hukum Ludya Papilaya pelapor dalam kasus tersebut kepada media ini Selasa (30/7/2024) di Ambon.

    Dijelaskan Berhitu, kasus dugaan menempatkan keterangan palsu dengan terlapor Fat ini telah berjalan sejak tahun 2021. Dan telah ada empat kali pergantian penyidik.

    “Namun anehnya ada saja alasan yang disampaikan penyidik ketika ditanya mengenai perkembangan kasus tersebut, ” Ujar Berhitu.

    Ditambahkannya, bahkan dalam kasus tersebut penyidik diduga sengaja menyembunyikan hasil pemeriksaan sampel sidik jari milik Ludya Papilaya. Padahal alat bukti tersebut merupakan alat bukti penting dalam kasus ini.

    Selain itu juga tambah Berhitu alat bukti berupa minuta Akta nomor 9 tahun 2014 hasilnya tidak dimunculkan oleh penyidik. Padahal dalam minuta tersebut pada bagian identitas pihak kedua tidak termuat identitas pihak kedua. Namun anehnya pada salinan aktanya yang dibuat berdasarkan minuta terdapat identitas pihak kedua. Itupun tidak sesuai kenyataan, lantaran identitas Ludya Papilaya disebutkan pekerjaannya sebagai PNS padahal kenyataannya Ludya Papilaya adalah seorang ibu rumah tangga.

    Disamping itu juga penyidik dalam kasus ini dalam SP2HP yang diberikan kepada pelapor dengan tegas menyatakan bahwa ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor dalam perkara ini. Jadi semuanya telah terang benderang, namun penyidik enggan menuntaskan kasus tersebut.

    “Selaku pelapor kami telah memenuhi segala prosedur yang diberikan penyidik dalam kasus ini. Namun hingga kini kasus tersebut tidak jelas kelangsungannya. Ini yang kami herankan, ” Tegas Berhitu.

    Tagal itu lanjut Berhitu, pihaknya berharap Kapolda Maluku yang baru dapat segera menuntaskan kasus kliennya, dan tidak terkatungbkatung, guna ada kepastian hukum.

    Selaras dengan itu, Liebert Huwae, yang juga adalah salah satu kuasa hukum pelapor menegaskan. Salah satu langkah yang mesti diambil Kapolda Maluku yang baru dalam kasus ini adalah mengganti semua penyidik dalam kasus tersebut.

    “Karena kami menduga penyidik dalam kasus ini tidak sepenuh hati dalam menangani kasus klien kami bahkan terkesan mereka tidak ingin kasus ini berlanjut. Kami juga menduga ada main mata antara penyidik dengan terlapor dalam perkara tersebut, ” Kunci Huwae.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPasca Bentrokan Anggota di Kota Tual, Kapolres Pimpin Apel Gabungan
    Berita Selanjutnya Penuntut Umum Dan Hakim Diduga Terkecoh Sandiwara Yermia Padang

    Berita Terkait

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Gubernur HL “Gas Full” Hasilkan 2.000 Rumah Subsidi untuk Maluku

    Tepis Tudingan Rasia Sarat Pungli, Dicky : Hunting dan Penindakan Tilang Tekan Angka Kecelakaan

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.