Ambon, Tribun-Maluku.com : Kapolda Maluku, Brigjen Pol Ismael Murad mengancam akan memecat oknum personilnya jika terbukti melindungi tersangka pemilik ganja, SG, yang ditangkap di lantai V Hotel Wijaya I, jalan Said Perintah, Kota Ambon, 20 April 2014.
“Saya akan pecat siapa pun oknum staf yang melindungi mereka yang terlibat sebagai pemakai maupun pengedar ganja,” katanya saat dikonfirmasi di Ambon, Senin (12/5).
Ancaman Kapolda ini terkait sejumlah oknum personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku terlihat “mengawal” SG di hotel Wijaya I hingga keluar dari fasilitas tersebut pada Sabtu (10/5) subuh, sekitar pukul 05.30 WIT.
Padahal, SG, sejak diamankan pada 20 April 2012 itu mendekam di sel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di kawasan Manggadua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kapolda mengingatkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Gagah Suseno hendaknya tidak melindungi oknum staf yang terlibat “mengawal” tersangka SG yang juga pemilik hotel Wijaya I.
“Saya juga pecat Direkturnya (Reserse Narkoba) sekiranya terbukti melindungi oknum personil yang kinerjanya merusak citra polisi,” tegasnya.
Sayangnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Gagah Suseno, belum bisa dikonfirmasi karena saat dihubungi melalui telpon genggam (HP) tidak menjawab. (tm/ant)