Ambon, Tribun Maluku : Kapolres Seram Bagian Timur (SBT), AKBP Agus Joko Nugroho, S.H., S.I.K diminta segera menarik pasukan bersenjata lengkap yang melakukan pengawalan aktivitas operasi perusahaan minyak oleh PT Balam Energi Limeted, karena masyarakat adat Bati merasa terintimidasi dan bukan teroris di petuanannya sendiri.
“Jangan melakukan perbuatan intimidasi dengan menakut-nakuti masyarakat adat dengan senapan dan identitas kepolisian, Kapolres SBT Joko Nugroho selaku pimpinan sangat tidak mencerminkan marwah dan citra dari kepolisian yang seharusnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan malah melindungi,” kata aktivis Gerakan Save Bati, Christina Rumahlatu yang dikonfirmasi dari Ambon, Senin (12/12/2022).
Dijelaskan, Polisi dengan senjata lengkap melakukan pengawalan untuk melindungi koorporat yang telah memasukan alat peledak seperti granat yang bertujuan untuk diledakan dengan jarak 28 cm dari permukaan tanah untuk mengukur potensi minyak di wilayah petuaanan masyarakat adat, sudah barang tentu proses ini merusak lingkungan, mematikan tanaman endemik masyarakat seperti cengkih, pala kokoa dan yang lainnya.
Menurutnya, tindakan polisi selaku penegak hukum dengan adanya pengawalan terhadap pihak koorporat yang telah melakukan praktek pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat merupakan salah satu bentuk inkonsistensi terhadap prinsip-prinsip penegak hukum dan bentuk penghianatan terhadap masyarakat adat.
“Brimob selaku penegak hukum seharusnya melindungi masyarakat adat Bati yang hari ini memperjuangkan hak-haknya dari praktik pencurian minyak yang dipaksakan oleh perusahaan, dan sangat berpotensi merusak lingkungan, juga merusak situs-situs sejarah dan merusak struktur adat-istiadat masyarakat adat,” tegasnya.
Polisi, kata Rumahlatu, seharusnya mendudukkan permasalahan ini dengan pengkajian hukum yang mendalam dan pendekatan yang lebih manusiawi bukan malah menjaga pihak koorporat yang telah mencuri hak-hak masyarakat adat yang dijamin dalam konstitusi.
“Saya tegaskan kepada Polres SBT jangan jadi penghianat terhadap masyarakat adat karena masyarakat adat telah melayangkan nota keberatan operasi PT Balam ldt sebagai dasar kuat kepada SKK Migas, sehingga sudah barang tentu melihat tindakan kepolisian SBT ini merupakan bentuk nyata penghianatan terhadap masyarakat adat yang harus dihentikan,” ucapnya.
Dia menilai dengan adanya pengawalan yang dilakukan oleh Polisi SBT selaku penegak hukum, justru memperkeruh masalah dan menambah catatan hitam atas praktek-praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penegak hukum kepada masyarakat adat sehingga Kapolres SBT, Joko Nugroho harus segera menarik pasukannya dari wilayah masyarakat adat
Seperti diketahui perusahaan PT Balam kembali memaksa melakukan eksplorasi minyak di daerah petuanan adat Bati yang masuk dalam line 117 setelah sempat berhenti sementara waktu, kegiatan ini juga dikawal langsung oleh Pihak kepolisian Kabupaten Seram Bagian Timur.
Padahal seperti yang diketahui masyarakat telah membuat nota keberatan kepada SKK Migas Wilayah Papua Maluku pada tangga 27 Oktober 2022 dan dalam hal ini juga SKK Migas Pusat telah menerima nota keberatan tersebut. Hal ini dibuktikan kepada gerakan save bati ketika melakukan audiensi pada tanggal 16 November 2022 di Jakarta dan SKK Migas berjanji akan menghentikan aktivitas PT BALAM di wilayah petuaanan bati yang masuk dalam line 115, 116 dan 117.
Sehingga masyarakat merasa tertipu dan melakukan penolakan dengan penjagaan langsung olek masyarakat yang terdiri dari anak, pemuda dan orang tua di lokasi line 117.