Tual, Tribun-Maluku, com: Sekitar sepuluh bulan bertugas di Wilayah Hukum Polres Tual, Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael S.I.K., H.H mengakui sepanjang tahun 2020 ini terdapat empat kejadian yang sangat menonjol berdasarkan data laporan dan pengaduan dari warga masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Kab. Malra).
Empat kejadian yang sangat menonjol ini masih terus didalami Kepolisian dan diusut hingga tuntas antara lain bentrok antar Pemuda Desa Taar dan Hollat, kasus Pembunuhan, kasus pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual dan kasus bentrok yang sama antar Pemuda Desa Taar dan Hollat.
Bentrok antar Pemuda(Taar Vs Hollat) di Jl. Taar Baru. Laporan Polisi Polres Tual tanggal 11 Maret 2020 diantaranya LP/71/III/2020/MAL/RESMALRA, LP/85/III/2020/MAL/RESMALRA, LP-A/86/III/2020/MAL/RESMALRA, LP/91/III/2020/MAL/RESMALRA.
” Korban berinisial H.F, J.F, NKRI dan F.H sementara pelaku terdiri empat warga berinisial K.J, F.F, H.B dan satu lainnya masih dalam lidik. Tindakan Polisi telah memproses sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini berkas laporan sampai tahap P21.” Ungkap Kapolres.
Sementara kasus Pembunuhan berantai yang terjadi pada Mei lalu telah diusut Kepolisian berdasarkan laporan polisi tanggal 5 Mei 2020 LP/129/V/2020/MAL/RESMALRA.
“Korban berinisial F.R, E.R, dan A.S sedangkan para pelaku yang tengah menjalani hukuman pidana berinisial T.O, B.R, T.R, Y, dan U. Tindakan Polisi telah mengawal kasus Pembunuhan tersebut sampai pada tingkat P21.” Katanya.
Kasus yang ketiga adalah pengrusakan Kantor (DPRD) Kota Tual berdasarkan laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 yaitu LP/267/X/2020/MAL/RESMALRA dan LP/270/X/2020/MAL/RESMALRA. Korban berinisial A. B. H (Anggota Polri) dan Pemkot Tual,
Sedangkan para pelaku berjumlah enam (6) orang berinisial R.S, H. J. I, J.D, S.R, M. I. I dan satu lainnya yang berhasil melarikan diri. Tindakan Polisi dengan melakukan Sidik.
Selanjutnya, bentrok yang sama kembali terjadi antar Pemuda (Desa Taar Vs Hollat) di JL. Taar Baru berdasarkan laporan Polisi tanggal 11 Desember 2020 LP/330/XII/2020/MAL/RESTUAL. Korban berinisial Y.S, sedangkan para pelaku masih berada dalam SIDIK. Tindakan Polisi dengan dengan melakukan Lidik.