Dobo, Tribun-Maluku.com: Penetapan tersangka dugaan kasus tidak pidana penjualan orang ( TPPO ) di karoke New Paradise menunggu hasil ahli TPPO dari Jakarta.
“Untuk penetapan tersangka kasus dugaan TPPO karoke New Paradise, saat ini kami masih menunggu hasil dari ahli TPPO di Jakarta,” ungkap Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik. MH melalui kasat Reskrim Iptu. Andi Armin, S.Sos,.MH kepada wartawan, Senin (4/9/2023) di Mapolres Aru.
Dikatakan, penyidik Polres Aru telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus dugaan TPPO dan beberapa saksi telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan.
“Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak sehingga jika hasilnya sudah ada atau kita miliki, maka kita akan langsung gelar expose dan langsung penetapan tersangkanya,” jelas Kasat Reskrim.
Dirinya juga membantah bahwa pihaknya ada main dalam kasus tersebut. “Jadi tidak benar kalau ada isu main mata dalam kasus ini,” terang Amrin.
Disamping itu, terkait kasus ini, Kasat Reskrim menambahkan, salah satu pramuria yang bekerja di karoke tersebut di bawah umur, dan yang bersangkutan sudah kita pulangkan ke daerah asalnya di Indramayu.
“Pemulangan yang bersangkutan (pramuria) ke Indramayu atas kerja sama dan koordinasi dengan pihak kementerian perempuan dan anak RI, Dinas Perempuan dan Anak Propinsi Maluku, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kepulauan Aru,” nya.
Selain itu, ketiga pramuria karoke New Paradise yang sebelumnya meminta perlindungan di Mapolres Kepulauan Aru juga telah dipulangkan ke daerah asalnya.
“Ketiga pramuria yang disini juga telah dipulangkan ke kampung halaman,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Amrin.