Ambon, Tribun Maluku : Pasca putusan pra peradilan kasus dugaan korupsi dana BOS pada SMPN 9 Ambon antara Lona Parinussa selaku pemohon melawan Kasi pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon selaku termohon.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Lona Parinussa, John Berhitu mengungkapkan. Setelah adanya putusan hakim tunggal kasus pra peradilan antara kliennya selaku pemohon melawan Kasi pidsus Kejari Ambon selaku termohon. Pihaknya telah menyusun laporan yang nantinya akan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan juga Komisi Kejaksaan.
“Kami tim kuasa hukum telah menyiapkan laporan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan terlapor Kasi pidsus Kejari Ambon, ” Jelas Berhitu.
Adapun yang menjadi inti laporan tim kuasa hukum Lona Parinussa ini lanjut Berhitu, adalah terkait adanya kesalahan prosedur yang dilakukan Kasi pidsus Kejari Ambon, baik saat kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon naik status menjadi penyidikan khusus, maupun saat penetapan tersangka.
Pasalnya Surat Panggilan yang diberikan kepada Saksi Saksi. Dimana Surat Panggilan tersebut disampaikan Melalui Pesan Whatshaap. dan disesuaikan dengan Alat Bukti yang diajukan oleh Pemohon yang dimana Surat Panggilan dikirim melalui Pesan Whatshap Oleh Petugas Kejaksaan yang bernama Rifani.
hal tersebut bertentangan dengan Ketentuan sebagaimana diatur didalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 227 ayat 1,2,dan 3. tindakan Kasi pidsus Kejari Ambon yang melakukan panggilan melalui sarana Whatshaap bertentangan dengan hukum dan tidak sah.
Ditambahkan Berhitu, telah terbukti di Persidangan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B 02/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024, yang dimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B 02/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang lahir dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun 2023 tidak diberikan kepada Lona Parinussa akan tetapi diberikan kepada Stendy Samkay.
“Terbukti bahwa klien kami yang tidak pernah menerima SPDP dari termohon, terhadap tindakan Termohon sangat Terang dan Nyata dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/ PUU-XIII/ 2015, tertanggal 11 Januari 2017, ” Beber Berhitu.
Fakta lainnya tambah Berhitu, adalah Keterangan Saksi Saksi yang diajukan oleh Termohon yakni Endang Anakoda, S.H., M.H dan Beatrix Nofi Temar, S.H di persidangan. Dimana keduanya memberikan Keterangan bahwa dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/Q.1.10/Fd.2/09/2024 tanggal 23 September 2024 hanya berdasarkan keterangan saksi saksi dan surat surat berupa kwitansi dan dokumen, sedangkan untuk ahli yang mempunyai kewenangan untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara belum diperiksa lantaran termohon masih mengajukan permohonan kepada BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Dari apa yang kami uraikan itu jelas bahwa tindakan Kasi pidsus Kejari Ambon dalam kasus dugaan korupsi SMPN 9 Ambon adalah tindakan yang menyalahi prosedur dan tidak berdasar hukum. Sehingga kami akan melaporkan itu kepada Jamwas Kejagung dan juga Komisi Kejaksaan, ” Pungkas Berhitu.