Ia menambahkan kalau untuk saat ini pelaku sementara dipenjarakan di Propam polres pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut dan juga kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga.
Sementara itu terkait dengan hukuman disiplin yang dikenakan kepada pelaku yang adalah seorang anggota Polisi, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya masih berfokus terhadap persoalan pelanggaran pidana umum yang dilakukan oleh tersangka.
“ Hukuman disiplin juga akan dikenakan kepada yang bersangkutan sebagai konswekwensi dari keanggotaan Polri dan tersangka akan dikenakan pasal bisa dikenakan pasal perlindungan anak,pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” jelasnya.
Ia menambahkan kalau motif Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka dengan motif pengobatan terapi yang dilakukan tersangka pada saat itu.
Untuk diketahui, tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pelaku Jumat (10/1) sekitar pukul 15.30 WIT di Kopertis kawasan Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Saat itu pelaku yang juga berprofesi sebagai tukang berobat itu mengobati korban yang adalah salah satu siswa sekolah menengah atas di Kota Ambon sebut saja Mawar bukan nama sebenarnya di dalam rumah saksi HS.
Korban disuruh Laratmase masuk kedalam kamar. Dikamar itulah Laratmase mencabuli korban. Tidak terima diperlakukan seperti itu, korban akhirnya melaporkan Laratmase ke pihak kepolisian.
Laporan yang sama juga pernah diajukan saksi HS ke Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan tuduhan pemerkosaan yang dilakukan Laratmase terhadap dirinya.
Ibu rumah tangga yang berdomisili di Kopertis ini melaporkan kalau Laratmase memperkosanya di kediamannya Jumat (10/1) sekitar pukul 12.00 WIT. Peristiwa itu berawal, saat pelaku yang juga dikenal sebagai dukun berobat mengobati penyakit yang diderita keluarganya.
Sebelum melakukan pengobatan, pelaku menyuruhnya menyediakan garam 3 kg, minyak tawon dua botol besar, air mineral dan delapan amplop berisakan uang. Setelah barang-barang tersebut disiapkan Laratmase langsung mengobati seluruh keluarga HS. Usai mengobati keluarganya, giliran HS.
Laratmase kemudian menyuruh HS untuk masuk kedalam kamar. Di dalam kamar HS diminta siapkan kapas. Laratmase mengatakan, “mau bapak sehat to, mau ibu sehat to, mau keluarga sehat to. Jadi ibu harus lakukan ini tetapi ini yang tahu hanya beta dan ibu. Lakukan ini supaya keluarga terbebas dari penyakit,” kata HS menirukan ucapan Laratmase.
Dijelaskan, saat pelaku memulai aksinya, korban menolak dan sempat merontak, tetapi korban terus dipaksa dan akhirnya korban tidak berdaya, sehingga pelaku langsung membuka celana korban dan memperkosanya. (TM-05)