Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Kasus Cabul Mantan Kapolsek Nusaniwe Masih Dikoreksi Kejaksaan

    Kasus Cabul Mantan Kapolsek Nusaniwe Masih Dikoreksi Kejaksaan

    Pewarta Tribun Maluku21 Februari 2014
    Ambon,Tribun-Maluku.com : Kasat Reskrim  Polres Ambon,  AKP. Agung Tri Bawanto kepada Wartawan di ruang kerjanya Kamis (20/2) mengatakan kalau Pencabulan  terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Nusaniwe berinisial LL saat ini proses penyelidikan  sudah masuk pada tahap 1 dan sementara berkasnya masih dikoreksi di kejaksaan.

    Ia menambahkan kalau untuk saat ini  pelaku sementara dipenjarakan di Propam polres pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut dan  juga kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga.

    Sementara itu terkait dengan hukuman disiplin yang  dikenakan kepada pelaku yang adalah seorang anggota Polisi, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya masih berfokus terhadap  persoalan pelanggaran pidana umum yang dilakukan oleh tersangka.

    “ Hukuman disiplin juga akan dikenakan  kepada yang bersangkutan sebagai konswekwensi dari keanggotaan Polri dan tersangka akan dikenakan pasal bisa  dikenakan pasal perlindungan anak,pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” jelasnya.

     Ia menambahkan kalau motif Pencabulan yang dilakukan  oleh tersangka dengan motif pengobatan terapi yang dilakukan tersangka pada saat itu.

    Untuk diketahui, tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pelaku Jumat (10/1) sekitar pukul 15.30 WIT di Kopertis kawasan Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

    Saat itu pelaku yang juga berprofesi sebagai tukang berobat itu mengobati korban yang adalah salah satu siswa sekolah menengah atas di Kota Ambon sebut saja Mawar bukan nama sebenarnya di dalam rumah saksi HS.

    Korban disuruh Laratmase masuk kedalam kamar. Dikamar itulah Laratmase mencabuli korban. Tidak terima diperlakukan seperti itu, korban akhirnya melaporkan Laratmase ke pihak kepolisian.

    Laporan yang sama juga pernah diajukan saksi HS ke Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan tuduhan pemerkosaan yang dilakukan Laratmase terhadap dirinya.

    Ibu rumah tangga yang berdomisili di Kopertis ini melaporkan kalau Laratmase memperkosanya di kediamannya Jumat (10/1) sekitar pukul 12.00 WIT. Peristiwa itu berawal, saat pelaku yang juga dikenal sebagai dukun berobat mengobati penyakit yang diderita keluarganya.

    Sebelum melakukan pengobatan, pelaku menyuruhnya menyediakan garam 3 kg, minyak tawon dua botol besar, air mineral dan delapan amplop berisakan uang. Setelah barang-barang tersebut disiapkan Laratmase langsung mengobati seluruh keluarga HS. Usai mengobati keluarganya, giliran HS.

    Laratmase kemudian menyuruh HS untuk masuk kedalam kamar. Di dalam kamar HS diminta siapkan kapas. Laratmase  mengatakan, “mau bapak sehat to, mau ibu sehat to, mau keluarga sehat to. Jadi ibu harus lakukan ini tetapi ini yang tahu hanya beta dan ibu. Lakukan ini supaya keluarga terbebas dari penyakit,” kata HS menirukan ucapan Laratmase.

    Dijelaskan, saat pelaku memulai aksinya, korban menolak dan sempat merontak, tetapi korban terus dipaksa dan akhirnya korban tidak berdaya, sehingga pelaku langsung membuka celana korban dan memperkosanya. (TM-05)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita Sebelumnya21.436 Siswa SMA se-Maluku Akan Ikuti UN 14 April Mendatang
    Berita Selanjutnya MGMP Gelar Workshop Matematika

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    TPP ASN Belum Dibayar, DPRD Dituntut Evaluasi Kinerja Pemkab Buru

    Kampung KB Di Ambon Berkembang Signifikan

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.