Ambon, Tribun Maluku : Kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2018 yang ikut menyeret mantan walikota Tual Adam Rahayaan sarat dengan muatan politik.
Pasalnya kasus dugaan korupsi tersebut diduga sengaja digulir menjelang pesta demokrasi pemilihan walikota Tual tahun 2024.
Hal tersebut ditegaskan tim kuasa hukum Adam Rahayaan yang terdiri dari Jhon. M. Berhitu, Julian. J. Wenno, Malik. R. Tuasamu, Dudi. U. Sahupala, Salahudin. H. Fakaubun dan Muhamad. I. Siloinjanan kepada wartawan Senin (16/9/2024) di Ambon.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual pertama kali dilaporkan pada tahun 2018. Kasus ini dilaporkan ke Bawaslu Kota Tual. Diduga laporan ke Bawaslu kota Tual itu guna menjegal niat Adam Rahayaan untuk maju dalam Pilwakot Kota Tual.
“Namun oleh Bawaslu Kota Tual, laporan tersebut tidak ditindak lanjuti lantaran tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu maupun pidana pemilu, ” Jelas Berhitu.
Upaya menjegal Adam. Rahayaan lanjut Berhitu terus dilakukan oknum oknum tertentu, kali ini dengan melaporkan penggunaan CBP tersebut ke KPK. Namun lagi lagi upaya tersebut gagal lantaran kurangnya alat bukti.
Akhirnya upaya oknum oknum tertentu itu berbuah hasil ketika perkara CBP tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Ditangan penyidik polisi khususnya Ditreskrimsus Polda Maluku jelas terlihat bahwa ada unsur politik yang melatar belakangi penetapan Adam Rahayaan sebagai tersangka dalam kasus CBP. Kota Tual, ” Ujarnya.
Hal tersebut lanjut Berhitu terlihat saat Adam Rahayaan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sehari sebelum dirinya ditetapkan selaku tersangka.
Dimana saat pemeriksaan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bukannya bertanya terkait persoalan CBP Kota Tual. Akan tetapi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku malah bertanya tentang langkah politik Adam Rahayaan dalam menghadapi pemilihan Walikota Tual.
Yang mana lanjut Berhitu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bertanya apakah Adam Rahayaan akan maju dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Tual tahun 2024 ini. Dan partai politik apa saja yang sudah di dapat Adam Rahayaan.
“Setelah klien kami itu menjawab pertanyaan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku itu, lantas penyidik tersebut keluar ruangan. Dan keesokan harinya klien kami Adam Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual tahun 2016-2017, ” Paparnya.
Hal menarik lainnya lanjut Berhitu adalah, dalam kasus CBP Kota Tual ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada tahun 2022 silam menetapkan Apolos Renwarin selaku tersangka dalam kasus tersebut. Nantinya setelah tahun 2024 tepatnya mendekati momentum pemilihan walikota dan wakil walikota Tual, barulah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam Rahayaan selaku tersangka.
“Jika fakta fakta ini disandingkan, maka akan ditemukan benang merah bahwasannya kasus ini sangat sarat muatan politiknya. Dan kami tim penasehat hukum Adam Rahayaan menduga, klien kasus ini sengaja dimainkan oleh oknum oknum tertentu guna menjegal langkah politik klien kami, ” Bebernya.
Ditempat yang sama, Muhamad. I. Silonjanan menambahkan. Nuansa politik lainnya yang tergambar dalam kasus klien mereka yakni, Adam. Rahayaan oleh pelapor dalam kasus ini dituding menggunakan CBP guna meningkatkan efek elektoral dirinya guna maju dalam Pilwakot Tual.
Sementara itu, Julian. K. Wenno yang juga adalah salah satu anggota tim penasehat hukum Adam. Rahayaan pada kesempatan tersebut juga menambahkan, kejanggalan lainnya yakni bahwa auditor dari BPKP yang diminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menghitung kerugian dalam kasus CBP kota Tual tidak pernah meminta dokumen dari Bulog selaku pihak yang menyalurkan CBP tersebut. Akan tetapi BPKP malahan menghitung kerugian negara dalam kasus ini yakni total loss.
Bahkan yang lebih parah lagi, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak menetapkan dua oknum yang membagikan CBP tersebut kepada masyarakat. Padahal jelas jelas keduanya telah mengakui bahwa mereka telah menyalahgunakan CBP tersebut dan bersedia mengganti kerugian yang dialami akibat perbuatan keduanya.
“Keduanya bahkan telah membuat surat pernyataan yang pada intinya bersedia mengganti kerugian tersebut. Dan uang yang disita dalam perkara ini disita dari keduanya bukan dari klien kami Adam Rahayaan. Tapi anehnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak menetapkan keduanya selaku tersangka, ”
Wenno menilai, apa yang menimpa klien mereka ini merupakan suatu kesengajaan dan diduga penuh rekasaya yang diduga dilakukan oknum oknum tertentu yang hendak bertarung dalam Pilwakot Tual.