Ambon, Tribun-Maluku.com : Bendahara Negeri administratif Rumanama Kotawow, Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), Irianti mengakui nilai belanja material dalam kuitansi disesuaikan dengan harga dalam rancangan anggaran belanja (RAB) dan tidak sesuai harga riil.
“Langkah ini dilakukan sesuai arahan Pemerintahan Desa Pemkab SBT saat kami melakukan konsultasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa pada 2016 yang dicairkan sebanyak dua tahap,” kata Irianti di Ambon, Senin (15/7/2019).
Penjelasan Irianti yang dihadirkan tim JPU Kacabjari Maluku Tengah di Geser sebagai saksi atas terdakwa Ali Basri Aineka dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor, RA Didi Ismiatun didampingi Chrisrtina Tetelepta dan Jefri Sinaga selaku hakim anggota.
Saksi menerangkan, awalnya masuknya DD dana ADD Negeri Rumanama Kotawow pada 2016 tidak ada pendamping desa maupun sosialisasi dari pemkab terkait pengelolaan dana dimaksud, sehingga saksi dan terdakwa melakukan konsultasi dengan pihak Pemdes di Pemkab SBT.
Sehingga harga belanja material dalam kuitansi disesuaikan dengan harga RAB yang lebih tinggi dari harga riil di pasaran, dan saksi mengakui ada sisa anggaran dari DD dan ADD yang diserahkan untuk terdakwa namun totalnya tidak diingat dan tidak ada catatannya.
“Sisa dana ini tidak dikembalikan kepada negara karena didasarkan pada pasal 9 Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan ini dilakukan sesuai arahan Pemdes,” kata saksi menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Max Manuhutu.
PH mengatakan anggaran belanja yang disusun dalam RAB ini sudah memperhitungkan pajak, transportasi, dan ongkos angkut atau pikul barang sehingga perlu juga diperhitungkan..
Kemudian kegiatan fisik berupa pembangunan jalan setapak dan gorong-gorong yang menggunakan sumber dana DD dan ADD juga sudah rampung hingga dinikmati masyarakat hingga saat ini.
Saksi juga mengaku datang bersama terdakwa dan salah satu Kaur negeri ke Ambon selama beberapa hari untuk belanja barang dan diantara mereka ada yang tinggal di penginapan maupun di rumah keluarga.
Namun perjalanan ini menggunakan SPPD sebesar Rp3,7 juta untuk biaya transportasi dan penginapan.
Tim JPU Kacabjari Maluku Tengah di Geser, kabupaten SBT, Timy Lesnussa dan rekan-rekannya mengatakan, terdakwa Ali yang merupakan penjabat Negeri Rumanama Katawow bersama bendahara Iriyanti (dalam BAP terpisah) mengelola DD dan ADD tahun 2016 tanpa melibatkan perangkat negeri.
Total dana yang diterima sebesar Rp600 juta lebih, terdiri dari DD Rp585,3 juta dan ADD Rp100 juta dan kerugian negara sebesar Rp312,7 juta.
Terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair adalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (an/tm)