Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Kasus Dugaan Korupsi Poltek Ambon Naik Status

    Kasus Dugaan Korupsi Poltek Ambon Naik Status

    Pewarta Jossy Linansera20 Juli 2023
    IMG 20230720 WA0027

    Ambon, Tribun Maluku : Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana pada Politeknik Negeri Ambon kini memasuki babak baru. Pasalnya kasus dugaan korupsi pada salah satu institusi pendidikan tinggi di kota Ambon kini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (20/7/2023).

    Diungkapkan Adhryansah dilakukan penyelidikan dan ekspos oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Poltek Ambon.

    “Setelah dilakukan ekspos, maka diputuskan kasus dugaan korupsi Poltek Ambon yang awalnya masih dalam tahapan penyelidikan. Dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan, ” Ular Kajari Ambon itu.

    Ditambahkan Adhryansah dari hasil pemeriksaan baik saksi maupun alat bukti lainnya berupa surat surat maupun dokumen lainnya. Penyelidil tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ambon, menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

    “Dari hasil pemeriksaaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sementara dalam kasus dugaan poltek Ambon sebesar Rp.1.716.229.000. Angka ini masih sementara, * tegas Kajari Ambon.

    Ditambahkan, pada tahun 2022, Poltek Ambon mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.72 miliar lebih, dengan rincian rincian APBN reguler sebesar Rp.61 miliar lebih dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10 miliar lebih.

    Dari fakta yang ditemukan lanjutnya Kejari Ambon, pada pos belanja rutin ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    “Pada pos belanja rutin ini pengelola keuangan menggunakan pihak ketiga, namun pengelola hanya memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar 3 persen. Sedangkan sisa anggarannya dikelola atau ditangani sendiri oleh pengelola keuangan pada Poltek Negeri Ambon, ” Paparnya.

    Akibat perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.716.229.000. Dimana angka ini masih merupakan angka atau nilai kerugian negara sementara yang ditemukan Kejari Ambon. Dan untuk angka pasti kerugian negara, nantinya akan disampaikan oleh auditor resmi yang ditunjuk negara.

    Perbuatan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang diduga terjadi di Poltek Ambon sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001.

    “Ini merupakan komitmen kami di Kejari Ambon guna memberantas korupsi sebagaimana instruksi Jaksa Agung, ” Kunci Kajari.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaYeremias: Kadis Dikbud Maluku Harus Evaluasi Para Guru SMA 17 MBD
    Berita Selanjutnya Ulah PT SIM, Masyarakat Eti Blokir Jalan Trans Seram

    Berita Terkait

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    danramil 1

    Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Oknum Danramil Nusaniwe Arogan Bongkar Plang Kepemilikan di OSM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Usaha Koperasi di Ambon Belum Miliki Izin Gangguan

    Akhir 2023, Diupayakan Seluruh Negeri Adat Di Kota Ambon Akan Miliki Raja Difinitif

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.