Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Kasus Korupsi PNPM Rp1,4 Miliar Disidangkan

    Kasus Korupsi PNPM Rp1,4 Miliar Disidangkan

    Pewarta Tribun Maluku26 Oktober 2017
    Majelis hakim Tindak Pidana Koruptor pada Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Natalia Moningka (26), terdakwa korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan Generasi Sehat dan Cerdas Kecamatan Teon Nila Sarua, Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp1,4 miliar.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Tindak Pidana Koruptor pada Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Natalia Moningka (26), terdakwa korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan Generasi Sehat dan Cerdas Kecamatan Teon Nila Sarua, Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp1,4 miliar.

    Ketua majelis hakim Tipikor Samsidar Nawawi, didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota, membuka persidangan di PN Ambon, Kamis (27/10), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan JPU Manatap Sinaga dari Kejari Maluku Tengah.

    Dalam struktur organisasi atau kepengurusan PNPM GSC di Kecamatan Teon Nila Sarua, terdakwa menjabat sebagai Bendahara II Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sesuai SK Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri Maluku Tengah selaku kuasa pengguna anggaran.

    Menurut JPU, pada tahun 2013 pemerintah pusat melalui Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri melaksanakan kegiatan PNPM Perdesaan di Kecamatan Teon Nila Sarua, Kabupaten Maluku Tengah.

    Tahun 2013 dialokasikan dana Rp1,8 miliar, yaitu alokasi dana multi sebesar Rp1,137 miliar, dan dana nonmulti Rp662,3 juta, kemudian untuk tahun 2014 disiapkan dana Rp954 juta terbagi untuk alokasi dana multi Rp888,7 juta dan nonmulti Rp65,5 juta.

    Sedangkan tahun 2015 dialokasikan anggaran senilai Rp993 juta yang terbagi untuk alokasi dana multi sebesar Rp754 juta dan nonmulti Rp238,9 juta.

    Dana PNPM Mandiri Perdesaan Generasi Sehat dan Cerdas yang disalurkan ini seharusnya digunakan untuk 14 item, seperti pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, bayi, balita, serta anak usia sekolah dari tingkat PAUD hingga SMP.

    Kemudian biaya pemeriksaan ibu hamil, pemberian makanan tambahan (PMT) ibu hamil kekurangan energi kronis, PMT pemilihan untuk bayi, balita, dan susu bayi di bawah garis merah yang gizinya sangat kurang, insentif kader kesehatan, pemberian vitamin A, dan biaya persalinan serta perawatan ibu hamil.

    Sedangkan untuk kegiatan nonmulti di dalamnya terdapat 33 item pembiayaan, di antaranya biaya transportasi siswa miskin, pengadaan seragam SD dan SLTP, pengadaan perlengkapan posyandu, buku paket untuk siswa SD dan SMP, pengadaan seragam batik hingga pengadaan vitamin otak dan pengadaan tempat tidur pemeriksaan di puskesmas.

    Kenyataannya kegiatan multi dan nonmulti telah dilaksanakan proses pencairan dan penyaluran dan untuk penerima manfaat kegiatan telah dilakukan, namun ada beberapa penerima manfaat seperti guru honorer atau guru bantu belum menerima tunjangan mereka.

    Terdakwa juga memalsukan spesimen tanda tangan pihak lain untuk mencairkan anggaran tersebut di bank dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

    Misalnya membeli mobil, pakaian, dua bidang tanah atau belanja pakaian, belanja barang kios, termasuk membuka bisnis batu bacan tetapi belakangan bangkrut dan merugi Rp700-an juta.

    Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

    Terdakwa juga dijerat melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair, dan lebih subsidair adalah pasal 97 juncto pasal 18 UU Tipikor.

    Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaSatgas Waspada Investasi-PHRI Sosialisasi Investasi Ilegal
    Berita Selanjutnya BPOM Galakkan Komunikasi Obat Ilegal Ke Siswa

    Berita Terkait

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Wow, Gunung Anak Krakatau Meletus 576 Kali

    Bimtek Kerohanian Wujudkan Stabilitas dan Rasa Damai

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.