Dobo, Tribun-Maluku.com: Seorang Pria di kota Dobo, Kepulauan Aru berinisial SB (34) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan. Korban merupakan seorang pelajar FDB (17) yang merupakan keponakan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kasusnya telah ditangani penyidik,” ungkap Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., MH melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian, SH kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Dikatakan, dugaan pencabulan terhadap FDB terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober kemarin sekitar pukul 04.00 WIT bertempat di seputaran SPBU Kompak/Labodo, Jl. Cendrawasih, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, tepatnya di dekat tempat pembuangan sampah.
Sahertian menyampaikan, berdasarkan kronologis, pelaku (SB) sepulang dari mengkonsumsi minuman beralkohol dan dalam keadaan mabuk mengantarkan korban dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah mereka di komplek Depnaker.
Kemudian dalam perjalanan, pelaku SB memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya di bahu jalan, tiba-tiba ia memeluk korban (ponakannya) dengan tangan kiri sambil meremas payudara serta mencoba memasukkan tangan kirinya ke dalam celana korban namun berhasil ditepis.
Akibat tindakan pelaku, membuat korban merasa takut dan hendak pergi, namun pelaku memeluk korban dari arah belakang sambil meramas kedua payudaranya hingga korban berteriak meminta tolong.
“Karena korban teriak membuat pelaku takut ketahuan kemudian pelaku mencekik korban (FDB) dan menampar serta menutup mulut korban dengan tangan,” jelas Sahertian.
Selanjutnya, pelaku kembali mengajak korban (ponakan) ke rumah milik saudaranya di komplek kopi-kopi, setibanya di rumah korban langsung meminta pertolongan kepada orang dirumah dan menceritakan tentang kejadian tersebut.
“Jadi selain melakukan pelecehan, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, sehingga pada hari Selasa (16/10) korban didampingi oleh pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepulauan Aru datang ke SPKT Polres Aru melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh SB,” jelas Sahertian.
Dirinya menambahkan, dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa empat orang saksi termasuk korban dan terlapor.
“Pelaku SB juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dan/atau pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,” tegas Sahertian.