Ambon,Tribun-Maluku.com : Kasus dugaan gratifikasi dan suap mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono diduga bakal makan korban baru. Pasalnya beberapa nama yang selama ini diduga ikut memberikan “upeti” kepada mantan bupati Buru Selatan dua periode itu bakal dijadikan tersangka.
Informasi yang berhasil di dapat media ini Senin (27/6/2022) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, maka penyidik dalam kasus ini diduga kuat telah mengantongi nama nama calon tersangka baru.
“Telah ada nama nama baru selaku tersangka baru dalam kasus ini. Hal tersebut setelah ditemukan bukti bukti berupa keterangan saksi dalam perkara tersebut, ” ujar sumber ini.
Ditambahkannya, mereka mereka yang diduga menjadi calon tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Tagop Sudarsono adalah mereka mereka yang memberikan suap atau gratifikasi maupun mereka yang menjadi penyandang dana guna diberikan kepada yang bersangkutan. Baik pemberian secara langsung maupun lewat orang kepercayaan Tagop.
Masih menurut sumber media ini, ketiga calon tersangka baru dalam kasus Tagop Sudarsono ini adalah, AI alias KF, LST alias T dan AW alias C.
Terpisah, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi bidang penindakan, Ali Fikri yang dikonfirmasi media ini terkait informasi tersebut hingga berita ini naik cetak belum membalas pesan yang dikirimkan media ini.
Sementara itu dari data yang ada pada media ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus Tagop Sudarsono maupun Johny Kasman. Beberapa nama disebut sebut ikut memberikan “upeti” kepada Tagop.
Andreas Intan alias Kim Fui memberikan uang sebesar Rp.9.797.450.000. Liem Sing Tiong alias Tiong memberikan “mahar” sebesar Rp.700.000.000. nilai ini belum ditambah dengan pemberian Ivana Kwelju kepada Tagop. Pasalnya uang senilai Rp.3 miliard lebih yang diberikan Ivana kepada Tagop berasal dari Tiong.