Saumlaki, Tribun-Maluku.Com, – Pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki mangkir dalam sidang perdana praperadilan Petrus Fatlolon, Selasa (16/07/2024).
Menurut Harya Siregar selaku Hakim Tunggal, pihak Kejari Saumlaki melayangkan surat penundaan sidang praperadilan ke hari Selasa (23/7/2024).
“Termohon ini (Kejaksaan Negeri Saumlaki) tidak hadir tetapi mereka baru memberikan surat untuk penundaan sidang karena ada agendanya peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-64. Jadi mereka minta tunda tanggal 23 Juli 2024”
Sebelumnya, telah digembar-gemborkan di beberapa media oleh El Emanuel Lolongan selaku juru bicara Kejari Saumlaki bahwa pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Petrus Fatlolon.
“Sudah pasti kita siap. Kan sidang sesuai jadwal besok, kita sudah pasti siap,” ujar El Emanuel Lolongan dikutip RRI.co.id
Faktanya Pihak Kejari Saumlaki mangkir dalam persidangan praperadilan yang dijadwalkan hari ini. Bahkan, sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIT tertunda hampir dua jam saat dua pegawai Kejaksaan datang dan menyerahkan surat di Pengandilan Negeri Saumlaki.
Ternyata alasan penundaan yang dilayangkan terkait peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada (22/07/2024) masih enam hari lagi tetapi dijadikan sebagai alasan untuk melakukan penundaan sidang praperadilan.