Ambon, Tribun-Maluku.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon diminta mengusut penggunaan Dana Alokasi Desa (ADD) Kota Ambon yang diduga bermasalah dan tidak sesuai aturan dari pemerintah pusat.
“Penggunaan ADD di Kota Ambon diduga tidak sesuai aturan, hal ini terlihat dengan adanya pencairan dana alokasi dana desa sebesar Rp10 miliar yang diduga dicairkan tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan,” kata koordinator Forum Pemantau Kebijakan Publik Kota Ambon, Lukas Diaz di Ambon, Senin (23/5).
Diungkapkan Diaz, penggunaan alokasi dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah kota Ambon memang telah disalurkan kepada desa-desa di Kota Ambon.
“Namun kami menduga pengucuran dana desa berikutnya tidak sesuai dengan aturan yang digariskan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Data yang ada pada Forum Pemantau Kebijakan Publik Kota Ambon, tambah dia, ternyata desa-desa di kota Ambon sebagai penerima lokasi dana desa belum memberikan pertanggungjawaban mereka, akan tetapi pencairan sudah dilakukan oleh pemerintah kota Ambon.
Dirinya menduga kalaupun ada laporan penggunaan alokasi dana desa dari desa-desa penerima, maka laporan tersebut diduga fiktif dan dibuat oleh oknum-oknum tertentu di lingkup pemerintah kota Ambon.
Sementara itu informasi yang diperoleh di lingkup Kejaksaan Negeri Ambon menyebutkan, Kejaksaan negeri Ambon kini tengah melakukan pull baket pencairan dan penggunaan alokasi dana desa di Kota Ambon.
“Pull baket telah kami lakukan dan waktu dekat jika pull data telah kami anggap cukup maka akan ditingkatkan menjadi penyelidikan, ” ujar sumber media ini di Kejaksaan Negeri Ambon.
Ditambahkan sumber tersebut, diduga ada sebagian dana alokasi dana desa yang hingga kini tidak dicairkan pemerintah kota Ambon kepada desa-desa penerima. Dana tersebut masih tertampung pada bagian keuangan dan aset pemerintah kota Ambon.