Ambon, Tribun Maluku : Upaya pemberantasan korupsi kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Kali penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 – 2023 Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon menjadi konsern korps Adhyaksa di kota Ambon.
“Setelah melalui gelaran perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka yakni LP dan YP serta ML, “Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah kepada wartawan Selasa (24/9/2024) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Adhryansah, LP yang adalah kepala SMPN 9 Ambon dalam kapasitasnya selaku Kepala Satker pengelola dana BOS pada Sekolah tersebut. Sedangkan YP dan ML adalah bendahara pada Sekolah tersebut.
Adapun modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka dalam mengelola dana BOS SMPN 9 Ambon lanjut Kajari. Dana BOS pada SMPN 9 Ambon hanya dikelola oleh LP selaku kepala sekolah dan YP serta ML selaku bendahara, tanpa melibatkan unsur atau tim dana BOS SMPN 9 Ambon lainnya. Serta tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana BOS pada Sekolah tersebut.
Kemudian, dana BOS SMPN 9 Ambon ini tambah Kajari, ada yang dikelola sendiri oleh LP tanpa melibatkan bendahara. Atau dana tersebut diserahkan oleh bendahara berinisial SS kepada LP yaitu sebesar Rp.1.770.258.000.00. Dan kemudian dana tersebut dikelola sendiri oleh LP.
Selanjutnya dana BOS SMPN 9 Ambon dibawah pengelolaan bendahara YP dan ML bersama dengan LP. Dimana YP selaku bendahara mengelola dana BOS sebesar Rp.1.69.108.000.00. Sedangkan ML mengelola dana BOS SMPN 9 Ambon sebesar Rp.2.531.951.915.00.
“Guna mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS tersebut, ada sebagian nota yang dibuat sendiri dan dibuatkan stempel palsu atas nama beberapa toko. Dan selanjutnya nota nota yang dibuat itu distempel dengan menggunakan stempel palsu tersebut, ” Beber Kajari.
Disamping itu, pada laporan penggunaan dana BOS SMPN 9 Ambon, ditemukan adanya laporan fiktif, dan anggaran kegiatan yang di markup.
“Atas dugaan perbuatan ketiga tersangka ini, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.282.612.477.00, ” Tegas Kajari Ambon,